Di pasar valuta asing, Indonesia dinilai belum memiliki pasar offshore yang efisien dan masih menerapkan pembatasan transaksi valuta asing domestik.

Fasilitas overdraft bagi investor asing dalam proses kliring dan penyelesaian transaksi juga tercatat tidak diperbolehkan.

in1

Sementara itu, aktivitas transfer aset secara natura atau in-kind transfer hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu.

Pada pasar efek, aktivitas peminjaman saham atau stock lending sudah diizinkan namun masih terbatas pada saham tertentu dengan kontrak maksimal 90 hari.

Praktik short selling juga telah tersedia, tetapi masih menghadapi sejumlah pembatasan operasional.

Indikator Penilaian MSCI

Secara keseluruhan, MSCI menyebut terdapat lebih banyak peningkatan dibandingkan penurunan penilaian di kelompok emerging markets.

Penilaian accessibility review ini disusun untuk memantau perkembangan pasar sekaligus memberikan masukan kepada regulator mengenai standar internasional.

Evaluasi tersebut mencakup lima aspek utama, yaitu keterbukaan terhadap kepemilikan asing, kemudahan arus modal masuk dan keluar, efisiensi kerangka operasional, ketersediaan instrumen investasi, serta stabilitas kerangka kelembagaan.

Kelima indikator ini menjadi poin penting dalam menentukan klasifikasi pasar MSCI, di samping faktor ukuran pasar, likuiditas, dan tingkat perkembangan ekonomi negara terkait.

>>> Pembukaan Selat Hormuz Diproyeksikan Dongkrak Pasar Saham Domestik

Hasil akhir status pasar Indonesia akan diumumkan dalam MSCI 2026 Annual Market Classification Review pada 23 Juni 2026.