Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengamankan empat orang yang diduga melakukan pendakian ilegal ke Gunung Semeru, Jawa Timur.

Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha di Kota Malang, Kamis (18/6), mengatakan petugas terlebih dahulu mengamankan tiga orang yang terdiri dari dua pemandu pendakian dan satu porter.

in1

>>> MSCI Turunkan Peringkat Arus Informasi Pasar Modal Indonesia

Mereka diamankan di sekitar Resor Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Taman Satriyan, Kabupaten Malang, pada 15 Juni 2026.

Dari keterangan yang didapat, masih ada satu pendaki tertinggal di jalur ilegal karena cedera sehingga segera dievakuasi.

Pendaki yang sempat tertinggal itu mengalami cedera pada bagian kaki.

Proses evakuasi dilaksanakan pada 16 Juni 2026 pukul 08.00 WIB dengan melibatkan tim gabungan dari petugas Balai Besar TNBTS, Pendamping Pendakian Gunung Semeru Terdaftar (PPGST), dan relawan Gimbal Alas.

Pendaki yang cedera ditemukan oleh tim gabungan pada pukul 17.00 WIB dan langsung dievakuasi turun dari Semeru.

>>> Ashlyn Castro Beri Ciuman Manis untuk Jude Bellingham Usai Inggris Tekuk Kroasia

"Korban berhasil dibawa keluar kawasan sekitar pukul 23.30 WIB, lalu pada 17 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, dan dibawa ke Rumah Sakit Sumber Sentosa Tumpang untuk mendapatkan penanganan medis," ujar Rudi.

Pihak Balai Besar TNBTS menyerahkan proses penanganan kasus pendakian ilegal ini kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa, Bali, Nusa Tenggara Kementerian Kehutanan.

Rudi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pendakian melalui jalur ilegal karena melanggar ketentuan dan berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa.

Sebelumnya, Balai Besar TNBTS juga mengamankan 13 pendaki ilegal melalui Operasi Pengawasan di RPTN Ranupani, Kabupaten Lumajang, dan RPTN Taman Satriyan, Kabupaten Malang.

>>> Republik Ceko Imbang 1-1 Lawan Afrika Selatan di Piala Dunia 2026

Di RPTN Ranupani, petugas mengamankan dua pendaki ilegal, sedangkan di RPTN Taman Satriyan sebanyak 11 orang.