Penyanyi dan Komisaris Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Marcell Siahaan memberikan sosialisasi tentang hak cipta musik dan lagu di Pekanbaru, Riau, Kamis (16/5).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau untuk meningkatkan pemahaman insan kreatif.

>>> BRI Consumer Expo 2026 Makassar: Wujudkan Rumah dan Liburan Impian

Marcell menjelaskan bahwa Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 bertujuan menjaga keseimbangan antara pencipta dan publik setelah karya dipublikasikan.

"Setelah diumumkan akan muncul konsekuensi publik dan juga dimungkinkan terjadi eksploitasi. Ini perlu dilindungi supaya karya diapresiasi, silakan pakai tapi ada hak yang harus dijaga ketika diperdengarkan," ujarnya.

Hak cipta merupakan hak eksklusif yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif. Di dalamnya terkandung hak ekonomi untuk mendapatkan keuntungan finansial dari karya.

Cakupan hak ekonomi meliputi penerbitan, penggandaan, penerjemahan, pengadaptasian, pengaransemenan, pentransformasian, pendistribusian, pertunjukan, pengumuman, komunikasi, hingga penyewaan ciptaan.

>>> Pemerintah Jamin Pasokan Batu Bara PLN Aman Hingga Akhir 2026

Dalam konteks ini, LMKN bekerja pada pertunjukan, pengumuman, dan komunikasi ciptaan. Penyelenggara konser wajib membayar ke LMKN, dan royalti hanya diterima pencipta.

Untuk pengumuman ciptaan, badan usaha membayar ke LMKN dan royalti diterima pencipta, penyanyi, serta produser sebagai pemilik hak terkait.

Komunikasi ciptaan melalui platform digital juga menghasilkan royalti bagi pencipta, penyanyi, dan produser.

>>> Presiden Prabowo Panggil Direksi Bank BUMN ke Istana Kepresidenan

Selain hak ekonomi, terdapat hak moral yang melekat abadi pada pencipta. Hak ini memastikan nama pencipta tetap dicantumkan dan integritas karya terjaga meskipun hak ekonomi telah dialihkan.