Marcell Siahaan Sosialisasikan Hak Cipta Musik dan Lagu di Riau
Penyanyi dan Komisaris Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Marcell Siahaan memberikan sosialisasi tentang hak cipta musik dan lagu di Pekanbaru, Riau, Kamis (16/5).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau untuk meningkatkan pemahaman insan kreatif.
>>> BRI Consumer Expo 2026 Makassar: Wujudkan Rumah dan Liburan Impian
Marcell menjelaskan bahwa Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 bertujuan menjaga keseimbangan antara pencipta dan publik setelah karya dipublikasikan.
"Setelah diumumkan akan muncul konsekuensi publik dan juga dimungkinkan terjadi eksploitasi. Ini perlu dilindungi supaya karya diapresiasi, silakan pakai tapi ada hak yang harus dijaga ketika diperdengarkan," ujarnya.
Hak cipta merupakan hak eksklusif yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif. Di dalamnya terkandung hak ekonomi untuk mendapatkan keuntungan finansial dari karya.
Cakupan hak ekonomi meliputi penerbitan, penggandaan, penerjemahan, pengadaptasian, pengaransemenan, pentransformasian, pendistribusian, pertunjukan, pengumuman, komunikasi, hingga penyewaan ciptaan.
>>> Pemerintah Jamin Pasokan Batu Bara PLN Aman Hingga Akhir 2026
Dalam konteks ini, LMKN bekerja pada pertunjukan, pengumuman, dan komunikasi ciptaan. Penyelenggara konser wajib membayar ke LMKN, dan royalti hanya diterima pencipta.
Untuk pengumuman ciptaan, badan usaha membayar ke LMKN dan royalti diterima pencipta, penyanyi, serta produser sebagai pemilik hak terkait.
Komunikasi ciptaan melalui platform digital juga menghasilkan royalti bagi pencipta, penyanyi, dan produser.
>>> Presiden Prabowo Panggil Direksi Bank BUMN ke Istana Kepresidenan
Selain hak ekonomi, terdapat hak moral yang melekat abadi pada pencipta. Hak ini memastikan nama pencipta tetap dicantumkan dan integritas karya terjaga meskipun hak ekonomi telah dialihkan.
Update Terbaru
Lenovo Terbitkan Obligasi Konversi Rp35 Triliun untuk Refinancing Utang
Kamis / 18-06-2026, 16:44 WIB
HIPMI Jakarta Selatan Sukses Gelar Musawarah Fest, Perkuat UMKM
Kamis / 18-06-2026, 16:44 WIB
IADO Awasi Seleksi Nasional Angkat Besi Menuju Asian Games 2026
Kamis / 18-06-2026, 16:44 WIB
PBB: Jumlah Anak Korban Konflik 2025 Capai Rekor Tertinggi
Kamis / 18-06-2026, 16:44 WIB
Ekonom: Kopdes Harus Salurkan Pinjaman Cepat untuk Saingi Rentenir
Kamis / 18-06-2026, 16:44 WIB
UMSU dan UniSZA Malaysia Jalin Kerja Sama Internasional
Kamis / 18-06-2026, 16:44 WIB
Bioskop Trans TV Tayangkan Film Pixels Malam Ini
Kamis / 18-06-2026, 16:44 WIB
Kenaikan BI Rate Berpotensi Dongkrak Yield Obligasi Pemerintah dan Korporasi
Kamis / 18-06-2026, 16:44 WIB
Stuffcool Nido: Powerbank 10.000mAh dengan Sertifikasi Qi2.2 dan Kabel USB-C Bawaan
Kamis / 18-06-2026, 16:41 WIB
Amazon Prime Day 2026 di India Digelar 4-6 Juli
Kamis / 18-06-2026, 16:41 WIB
Lima Wisatawan Tersengat Ubur-Ubur Beracun di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Kamis / 18-06-2026, 16:40 WIB
Kemenag Gelar Gerakan Verifikasi Arah Kiblat Nasional Juli 2026
Kamis / 18-06-2026, 16:40 WIB
Rupiah Melemah ke Rp17.794 per Dolar AS Jelang Sentimen Ekonomi
Kamis / 18-06-2026, 16:40 WIB
Rupiah Melemah ke Rp 17.794 per Dolar AS pada Penutupan Perdagangan
Kamis / 18-06-2026, 16:40 WIB






