Langkah tersebut dianggap sudah memadai untuk menstabilkan kurs rupiah dan mengontrol ekspektasi inflasi nasional.

"Dengan mempertimbangkan pengetatan kebijakan yang telah berlangsung secara bertahap sejak Mei, intervensi valuta asing yang terus berlanjut, serta kebutuhan untuk mengevaluasi dampak dari langkah-langkah yang baru-baru ini diambil, kami berpandangan bahwa Bank Indonesia perlu mempertahankan suku bunga kebijakannya pada level 5,50 persen dalam Rapat Dewan Gubernur yang akan datang," tulis Wakil Direktur LPEM FEB UI Jahen Fachrul Rezki dalam laporannya, Rabu (17/6/2026).

Tekanan Inflasi Domestik

Laporan dari Badan Pusat Statistik menunjukkan adanya kenaikan inflasi tahunan dari 2,42 persen pada April 2026 menjadi 3,08 persen pada Mei 2026.

Lonjakan ini dipengaruhi oleh naiknya harga pangan pasca-panen raya, faktor cuaca buruk, serta tingginya permintaan menjelang perayaan Iduladha.

>>> UMY Kembangkan Teknologi Maggot BSF untuk Kelola Sampah Organik Kampus

Selain itu, penyesuaian harga bahan bakar nonsubsidi dan LPG rumah tangga turut memicu inflasi sektor energi.

Meskipun demikian, tingkat inflasi nasional dinilai masih aman karena berada di dalam target sasaran Bank Indonesia, yaitu pada rentang 1,5 persen hingga 3,5 persen.

Karena tekanan inflasi didominasi oleh masalah pasokan dan harga yang dikontrol pemerintah, penaikan suku bunga dinilai memiliki efektivitas yang terbatas dalam jangka pendek.

Kondisi Arus Modal dan Rupiah

Nilai tukar rupiah sempat melemah hingga melewati Rp 18.000 per dollar AS pada awal Juni 2026.

Situasi ini memicu Bank Indonesia mengambil langkah cepat dengan menaikkan suku bunga sebesar 25 basis poin di luar jadwal resmi pada 9 Juni 2026.

Kebijakan tidak biasa tersebut diambil demi mengamankan stabilitas pasar keuangan domestik dari kekhawatiran para investor.