Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif khusus sebesar Rp 1 untuk layanan Transjakarta, MRT, dan LRT pada Jumat, 24 April 2026.

Kebijakan ini berlaku dalam rangka memperingati Hari Transportasi Nasional dan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat di wilayah ibu kota.

>>> 6 Dampak Langsung Suku Bunga Tinggi bagi Masyarakat

Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun media sosial resmi menyampaikan bahwa tarif hemat tersebut berlaku di seluruh jaringan BRT, non-BRT atau Transjabodetabek, serta MRT Jakarta.

Untuk LRT Jakarta, tarif Rp 1 khusus untuk rute Velodrome menuju Pegangsaan Dua dengan durasi operasional penuh mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB.

Metode Pembayaran dan Pengecualian

Masyarakat dapat menggunakan berbagai metode pembayaran nontunai, seperti kartu uang elektronik dari Mandiri E-Money, BCA Flazz, BNI Tap Cash, dan BRI Brizzi.

>>> Koei Tecmo Ajukan Izin IGRS untuk Buka Pembatasan Region Game di Indonesia

Opsi lain meliputi Kartu JakLingko, Kartu Multi Trip (KMT), Jakcard, serta transaksi digital melalui Aplikasi JakLingko dan Aplikasi MyMRT.

Bagi warga yang sudah masuk kategori penerima manfaat tarif Rp 0, skema gratis tersebut tetap berjalan normal sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018.

>>> Kemenhub: Mayoritas Perjalanan Bus AKAP Langgar Aturan Administratif

Namun, promo tarif Rp 1 tidak berlaku untuk layanan Mikrotrans dan Royaltrans yang tetap mengenakan tarif reguler.