Polisi Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras di Cibarusah, Dua Pelaku Ditangkap
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dua pelaku berinisial BM dan AG ditangkap di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, pada Senin (15/6).
>>> Hyundai i20 Generasi Baru Meluncur dengan Desain Lebih Kokoh dan Teknologi Modern
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Hannry Tambunan mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran obat daftar G di wilayah tersebut.
"Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pak plastik klip, satu dompet warna hitam, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp615.000.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan pasokan obat keras tersebut dari seseorang berinisial AGM.
>>> Inter Milan Juara Coppa Italia Usai Kalahkan Lazio 2-0
Saat ini, polisi masih memburu AGM yang telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Kasus ini masih kami kembangkan.
Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut," kata Hannry.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.
>>> Produsen Sepatu Rilis Warna Pink Dominasi Piala Dunia 2026
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan ketertiban.
Update Terbaru
Kemendikdasmen Rilis Jadwal TKA 2026 untuk SD dan SMP
Selasa / 16-06-2026, 20:25 WIB
Promo Superindo Pekan Ini: Minyak Goreng hingga Sabun Mandi Diskon Besar
Selasa / 16-06-2026, 20:25 WIB
Kiper Teluk Verde Vozinha Raup 6,4 Juta Pengikut Instagram dalam 90 Menit
Selasa / 16-06-2026, 20:25 WIB
Komdigi Pulihkan Jaringan Telekomunikasi di Palu Pascagempa M 6,7
Selasa / 16-06-2026, 20:25 WIB
7 Tantangan Menemukan Huruf Tersembunyi untuk Uji Kejelian Mata
Selasa / 16-06-2026, 20:24 WIB
TVRI Siarkan Langsung Laga Piala Dunia 2026 Malam Ini, 16 Juni
Selasa / 16-06-2026, 20:24 WIB
Keraton Solo Hanya Kirab Tiga Kebo Bule Malam 1 Suro
Selasa / 16-06-2026, 20:24 WIB
Golkar: Harga Minyak Turun Momentum Pemerintah Perbaiki Fiskal
Selasa / 16-06-2026, 20:24 WIB
Gempa Magnitudo 6,7 Rusak Fasilitas Publik di Sigi dan Palu
Selasa / 16-06-2026, 20:20 WIB
Xiaomi Resmi Luncurkan POCO C81 Pro di Indonesia, Baterai 6.000 mAh
Selasa / 16-06-2026, 20:20 WIB
Soundcore Liberty 5 Pro Max Resmi di Indonesia, TWS Premium dengan Layar AMOLED
Selasa / 16-06-2026, 20:20 WIB
Pemerintah Tanggung Subsidi BBM Pertalite Rp8.000 Per Liter
Selasa / 16-06-2026, 20:20 WIB
DPR Setujui Naturalisasi Luke Vickery dan Mitchell Baker untuk Timnas Indonesia
Selasa / 16-06-2026, 20:19 WIB
Omoway Catat Omo X Smart Long Range Jadi Varian Paling Laris
Selasa / 16-06-2026, 20:19 WIB






