Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dua pelaku berinisial BM dan AG ditangkap di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, pada Senin (15/6).

>>> Hyundai i20 Generasi Baru Meluncur dengan Desain Lebih Kokoh dan Teknologi Modern

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Hannry Tambunan mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran obat daftar G di wilayah tersebut.

"Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pak plastik klip, satu dompet warna hitam, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan pasokan obat keras tersebut dari seseorang berinisial AGM.

>>> Inter Milan Juara Coppa Italia Usai Kalahkan Lazio 2-0

Saat ini, polisi masih memburu AGM yang telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Kasus ini masih kami kembangkan.

Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut," kata Hannry.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

>>> Produsen Sepatu Rilis Warna Pink Dominasi Piala Dunia 2026

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan ketertiban.