Pemerintah kembali membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk tahun 2026. Program ini bertujuan membantu calon mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan tinggi.

Salah satu aspek krusial dalam pendaftaran adalah pengisian data ekonomi, khususnya kolom NJOP per meter. Data ini menjadi indikator validitas kondisi finansial keluarga yang menentukan kelayakan penerima bantuan.

>>> Mengenal Sejarah Tiga Hari Besar yang Diperingati Setiap 25 Februari

Kesalahan dalam menginput data properti dapat berakibat fatal pada proses verifikasi administrasi. Oleh karena itu, pendaftar harus memahami cara mengisi NJOP dengan benar.

Apa Itu NJOP/Meter?

NJOP/Meter adalah singkatan dari Nilai Jual Objek Pajak per meter persegi. Angka ini merepresentasikan taksiran harga rata-rata tanah atau bangunan berdasarkan lokasi dan luas properti milik keluarga.

Dalam KIP Kuliah, NJOP digunakan verifikator untuk memvalidasi kesesuaian aset dengan profil ekonomi yang dilaporkan. Pendaftar dapat menemukan besaran NJOP pada dokumen SPPT PBB terbaru.

Dokumen PBB biasanya diterbitkan setiap tahun oleh pemerintah daerah. Pendaftar disarankan menyiapkan PBB tahun terakhir agar data yang dimasukkan mutakhir.

Syarat Penerima KIP Kuliah 2026

Tidak semua lulusan sekolah menengah bisa mendapatkan bantuan ini. Ada batasan tahun lulus dan kriteria ekonomi yang ketat.

Pendaftar harus lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat pada tahun 2024, 2025, atau 2026.

Mereka juga harus telah dinyatakan lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur nasional (SNBP dan SNBT) atau jalur mandiri di PTN maupun PTS.

Calon mahasiswa harus memiliki potensi akademik baik namun terkendala ekonomi, dibuktikan dengan dokumen resmi sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.

Mereka belum pernah menerima KIP Kuliah sebelumnya dan wajib mendaftar secara mandiri melalui sistem daring.