Prioritas Penerima Bantuan

Karena kuota terbatas, pemerintah menetapkan urutan prioritas. Prioritas utama adalah siswa pemegang KIP SMA yang diterima di PTN.

>>> Timnas Belanda Ditahan Imbang Jepang 2-2 di Texas

Selanjutnya, calon mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terdaftar di DTKS Kemensos.

Juga siswa pemegang KIP SMA yang diterima di PTN atau PTS dengan prodi terakreditasi baik.

Prioritas berikutnya adalah mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan, serta mereka dengan pendapatan kotor gabungan orang tua maksimal Rp4.000.000 per bulan.

Keluarga dengan pendapatan per anggota maksimal Rp750.000 per jiwa juga diprioritaskan.

Calon mahasiswa yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang telah dilegalisasi juga masuk dalam prioritas.

Alur Pendaftaran dan Verifikasi

Pendaftaran dilakukan secara daring. Calon mahasiswa disarankan tidak menunda hingga mendekati tenggat waktu seleksi untuk menghindari gangguan teknis server.

Langkah pertama adalah membuat akun di laman resmi KIP Kuliah atau aplikasi KIP Kuliah Mobile Apps. Pendaftar memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email aktif.

Sistem akan melakukan validasi otomatis berdasarkan data kemiskinan. Jika layak, pendaftar mendapat Nomor Pendaftaran dan Kode Akses melalui email untuk memilih jalur seleksi.

Setelah diterima di kampus, perguruan tinggi melakukan verifikasi ulang.

>>> Mengenal Tiga Peringatan Global yang Dirayakan Setiap 27 Februari

Proses ini mencakup pengecekan fisik rumah dan dokumen pendukung, termasuk mencocokkan data NJOP dengan data terpadu kesejahteraan sosial sebelum menetapkan status penerima KIP Kuliah tetap.