>>> Vivo Ungkap Fitur Unggulan Vivo X Fold 6 Menjelang Peluncuran

Akurasi data antara KTP, Kartu BPJS, dan buku tabungan harus selaras 100%.

Solusinya, segera lakukan koreksi data di instansi terkait jika ditemukan perbedaan identitas sebelum mengajukan klaim.

Ketiga, belum melewati masa tunggu. Bagi peserta yang berhenti bekerja, terdapat masa tunggu satu bulan sejak status kepesertaan non-aktif.

Jika klaim diajukan sebelum 30 hari, sistem akan menolak.

Solusinya, pastikan status di aplikasi JMO sudah berubah menjadi "Non-Aktif" dan telah melewati masa jeda 30 hari kalender sejak tanggal berhenti bekerja.

Bagi pekerja aktif yang ingin mencairkan sebagian dana JHT, terdapat batasan minimal masa kepesertaan.

Pencairan 10% untuk persiapan pensiun atau 30% untuk uang muka perumahan hanya diperbolehkan jika peserta telah bergabung minimal 10 tahun.

Pengajuan di bawah masa tersebut akan ditolak.

Kendala lain adalah tunggakan iuran perusahaan.

Mengutip Pasal 20 Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, BPJS Ketenagakerjaan tetap membayarkan manfaat JHT sebesar iuran yang telah disetorkan.

>>> HokBen Diskon Paket Teriyaki HUT Sumatera Utara 15-17 April 2026

Peserta tetap berhak menerima dana yang sudah masuk tanpa menunggu perusahaan melunasi tunggakan.