ICSF Ingatkan Bahaya Perundungan dan Penguntitan Siber di Media Sosial
Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) mengingatkan masyarakat mengenai bahaya perundungan siber (cyberbullying) dan penguntitan siber (cyber stalking) yang marak terjadi di era digital.
Fenomena ini dinilai dapat merusak reputasi individu serta memicu dampak psikologis yang serius bagi korbannya.
>>> Siasat Pasangan Muda Mengatur Bujet Pernikahan di Tengah Tantangan Ekonomi
Founder dan Chairman ICSF Ardi Sutedja K. memaparkan bahwa tindakan intimidasi melalui platform digital seperti media sosial masuk dalam kategori perundungan siber.
Sementara itu, penguntitan siber terjadi ketika pelaku mengawasi atau mengintimidasi korban secara daring dan terus-menerus akibat kecenderungan obsesif.
Tanda-tanda gangguan digital tersebut meliputi pengiriman pesan yang merendahkan atau mengancam, komunikasi terus-menerus tanpa persetujuan, serta upaya mengontrol aktivitas daring korban.
Penanganan Hukum dan Langkah Pencegahan
Penanganan hukum atas kasus ini telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ardi menambahkan bahwa KUHP juga mengatur tentang tindak pidana pengancaman dan pencemaran nama baik yang dapat dikenakan terhadap pelaku.
Korban diimbau mengumpulkan dokumen digital yang relevan seperti tangkapan layar atau rekaman percakapan sebagai bukti hukum.
>>> IHSG Melonjak 5,03% ke 6.309,72 Didorong Damai AS-Iran
Selanjutnya, korban perlu melaporkan kasus ini kepada kepolisian atau lembaga kejahatan siber terkait.
Masyarakat disarankan untuk mengoptimalkan pengaturan privasi akun media sosial dan membatasi pembagian informasi pribadi secara berlebihan.
Pendampingan emosional dari keluarga atau profesional juga penting bagi korban.
Ardi menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat melalui edukasi perilaku digital yang sehat.
ICSF merekomendasikan pembatasan akses informasi sensitif seperti nomor telepon atau lokasi langsung sebagai langkah perlindungan tambahan.
>>> Utang Luar Negeri Indonesia April 2026 Tembus US$439,8 Miliar
Penyimpanan bukti komunikasi yang konsisten dan pelaporan berkala kepada platform digital juga dianjurkan.
Update Terbaru
Biaya Perjalanan Jakarta-Yogyakarta Pakai Jaecoo J5 EV Capai Rp 812.250
Rabu / 17-06-2026, 15:52 WIB
Simulasi Cicilan Kredit BYD M6 DM Varian Termurah, Mulai Rp 5,3 Juta per Bulan
Rabu / 17-06-2026, 15:52 WIB
Paramount Gading Serpong Wujudkan Kota Berkelanjutan dengan Konsep Terintegrasi
Rabu / 17-06-2026, 15:52 WIB
Hansi Flick Akui Barcelona Sulit Cari Pengganti Robert Lewandowski
Rabu / 17-06-2026, 15:52 WIB
Harga Emas Antam 16 Juni 2026 Stagnan Setelah Sempat Naik
Rabu / 17-06-2026, 15:49 WIB
Messi Cetak Hat-trick di Laga Perdana Piala Dunia 2026, Samai Rekor Klose
Rabu / 17-06-2026, 15:48 WIB
Wallpaper Galaxy S26 FE Bocor, Tampilkan Desain Khas Samsung
Rabu / 17-06-2026, 15:48 WIB
Tier List E.G.O Limbus Company Juni 2026: Panduan Senjata Terkuat
Rabu / 17-06-2026, 15:48 WIB
Potensi Perdamaian AS-Iran Bisa Jadi Stimulus Ekonomi Indonesia
Rabu / 17-06-2026, 15:48 WIB
PT Wahana Interfood Nusantara Tbk Kumpulkan Rp266,96 Miliar Lewat Rights Issue
Rabu / 17-06-2026, 15:48 WIB
Cara Cek Bansos 2026: Panduan Mudah Status PKH dan BPNT
Rabu / 17-06-2026, 15:48 WIB
Magic Repo Man Anime Rilis Trailer Perdana dan Umumkan Pemeran Utama
Rabu / 17-06-2026, 15:44 WIB
Kartunis dan Pembawa Acara Kuliner Huh Young-man Istirahat karena Kesehatan
Rabu / 17-06-2026, 15:44 WIB
DEN Optimis Investor Asing Segera Kembali ke Pasar Modal Indonesia
Rabu / 17-06-2026, 15:44 WIB






