Kebijakan pemerintah Indonesia untuk menata ulang tata kelola ekspor melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah memicu komentar keras dari lembaga rating internasional, seperti Moody’s dan S&P.

Mereka menilai langkah ini berisiko menimbulkan distorsi pasar, menurunkan kinerja ekspor, dan melemahkan sentimen investor.

>>> Aiman Ricky Ceritakan Tantangan Jadi Pendamping Jemaah Haji

Namun, kritik tersebut tidak sepenuhnya rasional bila ditempatkan dalam konteks nyata Indonesia dan pengalaman negara lain.

Underinvoicing: Luka Lama yang Diabaikan Lembaga Rating

Data UN Comtrade menunjukkan adanya gap besar antara nilai ekspor Indonesia yang tercatat di pelabuhan domestik dengan nilai impor yang dilaporkan negara mitra.

Perbedaan ini bukan sekadar statistik, melainkan indikasi kebocoran devisa yang mencapai puluhan miliar dolar per tahun.

Selama bertahun-tahun, underinvoicing melemahkan fiskal, memperlemah cadangan devisa, dan membuat rupiah rapuh terhadap gejolak eksternal.

Kebijakan BUMN Ekspor hadir sebagai structural reform untuk menutup celah tersebut.

Dengan sentralisasi invoice dan pengawasan ketat, devisa hasil ekspor dapat masuk ke sistem perbankan nasional.

Ironisnya, lembaga rating justru menilai kebijakan ini sebagai ancaman, padahal ia adalah solusi atas masalah yang selama ini mereka abaikan.

Industrialisasi: Agenda Strategis Indonesia

Indonesia tidak bisa terus bergantung pada ekspor bahan mentah.

Hilirisasi dan industrialisasi adalah agenda strategis untuk meningkatkan nilai tambah, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat daya saing global.

Kebijakan BUMN Ekspor memastikan bahwa bahan mentah tidak lagi diekspor secara liar, melainkan diarahkan untuk mendukung industri dalam negeri.

Moody’s dan S&P menilai kebijakan ini menurunkan fleksibilitas pasar.

Tetapi fleksibilitas tanpa arah hanya melanggengkan ketergantungan pada komoditas mentah.

Industrialisasi membutuhkan disiplin kebijakan, dan kontrol ekspor adalah salah satu instrumen penting.