Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran Penerimaan Murid Baru (PMB) Sekolah Swasta Gratis dan Sistem Penerimaan Murid Baru Swasta (SPMB Bersama) gelombang 1 mulai Senin, 15 Juni 2026.

Kedua program ini sama-sama membebaskan biaya pendidikan, namun memiliki perbedaan mendasar yang perlu dipahami orang tua agar tidak salah memilih jalur seleksi.

>>> Republik Ceko dan Afrika Selatan Berebut Kemenangan Perdana di Piala Dunia 2026

Perbedaan Jalur Seleksi

Pada PMB Sekolah Swasta Gratis, calon murid cukup memenuhi persyaratan umum yang ditetapkan sekolah swasta tujuan.

Sementara SPMB Bersama dikhususkan bagi calon murid dari kelompok afirmasi, seperti pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan penerima Program Indonesia Pintar (PIP).

Jalur ini juga terbuka untuk anak pengemudi mitra TransJakarta rekomendasi Kadishub, anak pekerja dengan rekomendasi Kadisnaker-trans, serta warga terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Jenjang dan Jumlah Sekolah

PMB Swasta Gratis menjadi satu-satunya opsi bagi orang tua yang mencari sekolah tingkat dasar, karena mencakup jenjang SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB.

Kuota tersebar di 2 SD, 41 SMP, 14 SMA, 29 SMK, dan 17 SLB.

SPMB Bersama hanya dibuka untuk jenjang menengah, yakni SMP, SMA, dan SMK, namun jumlah sekolah mitranya lebih banyak: 137 SMP, 117 SMA, dan 144 SMK.

Skema Pembiayaan dan Daya Tampung

Melalui PMB Sekolah Swasta Gratis, Pemprov DKI menanggung biaya operasional seluruh murid baru yang lolos seleksi.

Daya tampung dibagi dua fase: Gelombang 1 sebesar 70% dan Gelombang 2 sebesar 30% dari total kelas awal.

>>> DEN Isyaratkan Harga BBM Nonsubsidi Berpotensi Turun