Kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kembali mencuat. Beberapa insiden melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia dan Institut Teknologi Bandung.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Regulasi ini memuat definisi dan rincian berbagai bentuk kekerasan seksual di kampus.

>>> Timnas Iran Hadapi Selandia Baru di Laga Perdana Grup G Piala Dunia 2026

Berdasarkan Pasal 12 Ayat 1, kekerasan seksual didefinisikan sebagai perbuatan melontarkan, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh dan fungsi reproduksi seseorang.

Tindakan ini terjadi akibat ketimpangan hubungan kuasa atau gender.

Dampaknya meliputi penderitaan psikologis dan fisik, gangguan fungsi reproduksi, serta hilangnya kesempatan korban untuk menempuh pendidikan atau pekerjaan secara aman.

Bentuk Kekerasan Seksual Non-Fisik

Pemerintah menegaskan bahwa kekerasan seksual tidak hanya fisik, tetapi juga non-fisik. Pasal 12 Ayat 2 mengatur secara spesifik ragam tindakan tersebut.

>>> Abdul Rahim Amin Bukhari: Maestro Kaligrafi di Balik Kiswah Ka'bah

Bentuk pertama adalah ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, atau identitas gender korban. Kedua, menampilkan alat kelamin dengan sengaja tanpa persetujuan.

Ketiga, ucapan yang memuat rayuan, lelucon, atau siulan bernuansa seksual. Keempat, menatap korban dengan nuansa seksual yang menimbulkan rasa tidak nyaman.

Kelima, mengirim pesan, lelucon, gambar, foto, audio, atau video bernuansa seksual meskipun sudah dilarang.

>>> Profil Oliver Tree Musisi Nyentrik yang Meninggal Dunia Karena Kecelakaan Pesawat, Lengkap: Umur, Agama dan IG

Keenam, mengambil, merekam, dan mengedarkan foto atau rekaman audio visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan.