Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 Petakan Jenis Kekerasan Seksual di Kampus
Kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kembali mencuat. Beberapa insiden melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia dan Institut Teknologi Bandung.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Regulasi ini memuat definisi dan rincian berbagai bentuk kekerasan seksual di kampus.
>>> Timnas Iran Hadapi Selandia Baru di Laga Perdana Grup G Piala Dunia 2026
Berdasarkan Pasal 12 Ayat 1, kekerasan seksual didefinisikan sebagai perbuatan melontarkan, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh dan fungsi reproduksi seseorang.
Tindakan ini terjadi akibat ketimpangan hubungan kuasa atau gender.
Dampaknya meliputi penderitaan psikologis dan fisik, gangguan fungsi reproduksi, serta hilangnya kesempatan korban untuk menempuh pendidikan atau pekerjaan secara aman.
Bentuk Kekerasan Seksual Non-Fisik
Pemerintah menegaskan bahwa kekerasan seksual tidak hanya fisik, tetapi juga non-fisik. Pasal 12 Ayat 2 mengatur secara spesifik ragam tindakan tersebut.
>>> Abdul Rahim Amin Bukhari: Maestro Kaligrafi di Balik Kiswah Ka'bah
Bentuk pertama adalah ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, atau identitas gender korban. Kedua, menampilkan alat kelamin dengan sengaja tanpa persetujuan.
Ketiga, ucapan yang memuat rayuan, lelucon, atau siulan bernuansa seksual. Keempat, menatap korban dengan nuansa seksual yang menimbulkan rasa tidak nyaman.
Kelima, mengirim pesan, lelucon, gambar, foto, audio, atau video bernuansa seksual meskipun sudah dilarang.
Keenam, mengambil, merekam, dan mengedarkan foto atau rekaman audio visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan.
Update Terbaru
3 Rekomendasi Adidas Samba Diskon Besar, Harga Rp1 Jutaan
Rabu / 17-06-2026, 15:32 WIB
Hattrick Messi Bawa Argentina Kalahkan Aljazair 3-0
Rabu / 17-06-2026, 15:32 WIB
Borneo FC Lepas 15 Pemain, Nadeo Arga Winata Pilih Bertahan
Rabu / 17-06-2026, 15:32 WIB
Lenovo Tab Plus Gen 2 Resmi Meluncur dengan 9 Speaker JBL dan Kickstand Serbaguna
Rabu / 17-06-2026, 15:30 WIB
Lionel Messi Cetak Hat-trick dan Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026
Rabu / 17-06-2026, 15:29 WIB
Kemensos Salurkan PKH dan BPNT Juni 2026 Berbasis DTSEN
Rabu / 17-06-2026, 15:29 WIB
Yadea Hadirkan Motor Listrik dan Program Interaktif di PRJ 2026
Rabu / 17-06-2026, 15:29 WIB
Pemkot Depok Sediakan 22 PAUD Swasta Gratis Melalui Program RSSG
Rabu / 17-06-2026, 15:28 WIB
Argentina Tekuk Aljazair, Lionel Messi Cetak Hattrick di Piala Dunia 2026
Rabu / 17-06-2026, 15:28 WIB
MTMH Bagikan Dividen Tunai Rp 5 Miliar untuk Tahun Buku 2025
Rabu / 17-06-2026, 15:28 WIB
Veda Ega Pratama Dapat Hadiah Mobil Honda Civic RS Hybrid Usai Podium Moto3 Brasil
Rabu / 17-06-2026, 15:28 WIB
BCA Buka Pendaftaran Beasiswa PPBP PPTI Angkatan 2027, Gratis Biaya dan Dapat Uang Saku
Rabu / 17-06-2026, 15:28 WIB
Laba Bersih CLEO Diproyeksikan Tumbuh 19 Persen pada 2026
Rabu / 17-06-2026, 15:28 WIB
MobSeka Season 2 Rilis Trailer Baru dan Ungkap Lagu Tema
Rabu / 17-06-2026, 15:25 WIB






