Pemprov DKI Jakarta Buka Pendaftaran Sekolah Swasta Gratis 2026
Khusus anak penyandang disabilitas, maksimal usia 24 tahun.
Calon peserta didik tidak boleh terdaftar pada jenjang yang dituju di sekolah lain.
Hal ini dibuktikan dengan Surat Pernyataan Tidak Terdaftar pada Jenjang yang Dituju Lain yang ditandatangani di atas meterai.
Dokumen lain sesuai ketentuan pendaftaran pada satuan pendidikan tujuan juga harus dilengkapi.
Calon murid baru wajib mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika diterima, mereka wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal dan mengikuti peraturan pada satuan pendidikan yang menerima.
Pelaksanaan PMB SSG tidak dipungut biaya dan satuan pendidikan tidak menerima biaya dari orang tua/wali calon murid baru.
Cara Mendaftar PMB Sekolah Swasta Gratis
Proses pendaftaran dilakukan secara langsung dengan mendatangi lembaga pendidikan yang dituju.
>>> Cahaya Bagikan 30 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam Bahasa Arab dan Arti
Calon peserta didik harus menyiapkan dokumen persyaratan seperti KK, ijazah/SKL jenjang sebelumnya (untuk SMP, SMA, dan SMK), identitas orang tua/wali, piagam penghargaan (jika ada), rapor, dan lainnya sesuai syarat sekolah swasta tujuan.
Pendaftaran dilakukan secara luring/offline ke sekolah swasta tujuan yang masuk dalam daftar 103 SSG.
Calon murid wajib menyelesaikan prosedur pendaftaran mengikuti ketentuan yang berlaku di sekolah tujuan.
Jika diterima, calon murid wajib melakukan daftar ulang secara luring atau langsung ke satuan pendidikan swasta yang menerima sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Calon murid yang tidak melakukan daftar ulang akan dinyatakan mengundurkan diri.
Mereka juga tidak bisa mengikuti SPMB di sekolah negeri, SPMB Bersama, maupun PMB SSG pada tahun 2026 dan tahun berikutnya.
Daftar Sekolah Swasta Gratis DKI Jakarta
Update Terbaru
Superkomputer Opta Jagokan Spanyol Juara Piala Dunia 2026
Senin / 15-06-2026, 13:51 WIB
Gameplay Clutch Beredar, Grafis Menawan Padukan Sensasi 3 Game Balap Ikonis
Senin / 15-06-2026, 13:48 WIB
Ruben Onsu Siapkan Gugatan Hak Asuh Anak ke Pengadilan
Senin / 15-06-2026, 13:48 WIB
Sucor Sekuritas Optimistis IHSG Berpeluang Menguat ke Level 6.700
Senin / 15-06-2026, 13:44 WIB
PT Mekar Asta Nusantara dan Universitas Jember Jalin Kerja Sama Kembangkan SDM Pertanian
Senin / 15-06-2026, 13:44 WIB
Timnas Jerman Hancurkan Curacao 7-1 dan Rebut Rekor Gol Piala Dunia dari Brasil
Senin / 15-06-2026, 13:43 WIB
HMD Vibe 2 5G Kini Hadir dengan RAM 6GB dan Penyimpanan 128GB di India
Senin / 15-06-2026, 13:40 WIB
Abadi Lestari Indonesia Tahan Dividen demi Perkuat Modal
Senin / 15-06-2026, 13:40 WIB
Kemenag dan Muhammadiyah Rilis Panduan Cek Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026
Senin / 15-06-2026, 13:40 WIB
Skotlandia Taklukkan Haiti 1-0 pada Laga Perdana Piala Dunia 2026
Senin / 15-06-2026, 13:40 WIB
Kasus Ebola di Kongo Melonjak, 72 Kasus Baru dalam Sehari
Senin / 15-06-2026, 13:39 WIB
Australia Ungguli Turki 1-0 di Babak Pertama Piala Dunia 2026
Senin / 15-06-2026, 13:39 WIB
Kalventis dan Mandaya Hospital Group Edukasi Pentingnya Vaksinasi Keluarga
Senin / 15-06-2026, 13:38 WIB
Prabowo Terima Kunjungan Presiden Jerman di Istana Merdeka, Bahas Kerja Sama Strategis
Senin / 15-06-2026, 13:38 WIB






