Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi diperkirakan akan memperberat beban pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Tekanan ini datang di tengah daya beli masyarakat yang masih lemah dan berbagai persoalan struktural yang belum terselesaikan.

>>> Mehdi Taremi Kritik Intervensi Politik di Piala Dunia 2026

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nur Komaria, mengungkapkan bahwa UMKM saat ini menghadapi tantangan jangka pendek dan struktural.

Struktur UMKM di Indonesia masih didominasi oleh usaha ultra mikro dan mikro, sementara jumlah usaha menengah jauh lebih sedikit.

Selain itu, masalah legalitas dan pencatatan keuangan menjadi kendala utama yang mempersulit akses pembiayaan formal.

"UMKM menghadapi banyak tantangan.

Pertama adalah tantangan struktural, mulai dari struktur UMKM yang seperti piramida terbalik," ujar Nur dalam diskusi virtual, Minggu (14/6/2026).

Ia menambahkan bahwa kendala administrasi hukum dan keuangan mengakibatkan akses ke pendanaan formal semakin sulit.

Dampak Kenaikan BBM terhadap Biaya Operasional

Nur menilai rencana kenaikan harga BBM nonsubsidi hingga sekitar 32% akan berdampak langsung pada biaya operasional UMKM.

Sektor yang paling terdampak adalah jasa kurir, UMKM kuliner yang bergantung pada distribusi makanan, dan usaha ritel kecil dengan jaringan distribusi sendiri.

>>> Jadwal Piala Dunia 2026: Jerman dan Belanda Tampil Senin 15 Juni

Banyak pelaku UMKM di perkotaan menggunakan BBM nonsubsidi, sehingga kenaikan harga akan langsung meningkatkan biaya usaha mereka.

Kenaikan ini juga berpotensi mendorong perpindahan konsumsi ke BBM bersubsidi seperti Pertalite, yang dapat meningkatkan beban subsidi pemerintah dan mempercepat habisnya kuota.

Selain tekanan energi, UMKM juga terbebani oleh struktur biaya di platform e-commerce, seperti biaya layanan, transaksi, program merchant, dan promosi.

Biaya logistik, tenaga kerja, dan layanan juga terus menjadi beban, terutama karena infrastruktur yang belum merata di luar Pulau Jawa.

"Biaya-biaya tersebut pada akhirnya menjadi tekanan biaya yang kemudian dibebankan kepada konsumen," kata Nur.

Meski demikian, ia melihat regulasi baru seperti Permendag Nomor 19 Tahun 2026 dapat membuka peluang perbaikan melalui transparansi biaya platform dan perlindungan pelaku usaha.

Namun, tantangan terbesar tetap pada pelaku usaha ultra mikro dan mikro yang membutuhkan dukungan pembiayaan, kemudahan administrasi, dan pendampingan digitalisasi.

>>> Amalan Sunnah Tahun Baru Islam 2026 yang Bisa Diamalkan Umat Muslim

"Keberlanjutan UMKM perlu didukung oleh ekosistem yang terintegrasi, mulai dari pembiayaan, logistik, pencatatan keuangan hingga penguatan kapasitas usaha," pungkasnya.