Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Desakan ini muncul setelah Kejagung menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru.

>>> Hyundai Sediakan Ribuan Armada Transportasi untuk Piala Dunia 2026

Peneliti Pukat UGM, Zainur Rahman, menilai penetapan tersebut masih berada di lingkaran mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (SS).

"Harapannya tidak berhenti di nama AYS ini.

Sebab, kalau kita lihat peran AYS adalah sebagai kepanjangan tangan dari SS," kata Zainur dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).

Zainur menilai masyarakat kini menanti tindakan Kejagung untuk memeriksa nama-nama lain yang muncul. Terlebih, Sony Sonjaya diketahui telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada tim penyidik.

"Kalau memang informasi dari SS penting dan tidak ada cara lain untuk mendapatkan informasi selain dengan memberikan status sebagai JC, maka sudah seharusnya SS ditetapkan sebagai justice collaborator untuk dapat membongkar nama-nama tersebut," ujar Zainur.

>>> Bank of Japan Diprediksi Naikkan Suku Bunga ke 1%, Tertinggi Sejak 1995

Pemberian status JC perlu dianalisis secara mendalam oleh pihak kejaksaan.

Pengungkapan ini penting mengingat Sony dilaporkan telah menyerahkan 26 nama yang diduga ikut terseret dalam pusaran kasus korupsi tata kelola program MBG.

"Ini menjadi pertaruhan kepercayaan publik terhadap penyidik dan institusi Kejaksaan Agung. Karena perkara ini sangat dekat dengan politik," kata Zainur.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan AYS sebagai tersangka keempat dalam kasus ini.

>>> Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Ini Syaratnya

Penyidik menduga AYS mengondisikan verifikasi mitra, mengatur titik dapur, memfasilitasi pendaftaran SPPG saat portal tutup, hingga menyetor uang kepada Sony Sonjaya.