DPR dan Pemerintah Sepakati Penggunaan Saldo Anggaran Lebih Harus Izin Dewan
Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah menetapkan bahwa pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada tahun berjalan wajib memperoleh persetujuan parlemen.
Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Panitia Kerja Defisit pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2027 pada Jumat (12/6/2026).
>>> Lotte Chemical Titan Siapkan Roadmap Penuhi Free Float 15 Persen
Anggota Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menjelaskan fungsi dana cadangan tersebut bagi perekonomian nasional.
"Penggunaan saldo anggaran lebih pada tahun anggaran berjalan harus mendapatkan persetujuan DPR RI sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pemanfaatannya dioptimalkan sebagai buffer untuk mengantisipasi ketidakpastian serta mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Hekal.
Aturan ini sejatinya telah diadopsi dalam Undang-undang APBN 2026.
Pasal 28 ayat 2 UU APBN 2026 menyatakan permohonan izin ke DPR bersifat mengikat untuk tujuan di luar pengelolaan kas, penutupan defisit, dan penerbitan Surat Berharga Negara.
Melalui Pasal 31 ayat 2, bendahara umum negara diberikan kewenangan mengelola dana cadangan demi menjaga stabilitas pasar. Pengelolaan dapat dilakukan lewat penempatan dana di luar Bank Indonesia.
>>> AFTECH Dorong Ekosistem Pinjaman Daring Sehat dan Berdampak
Pemerintah juga diperbolehkan menyalurkan dana SAL dalam skema pinjaman kepada BUMN, pemerintah daerah, atau badan hukum penugasan negara lainnya.
Mekanisme ini berbeda dengan UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025 yang membebaskan pemerintah menggunakan dana cadangan saat defisit melampaui target tanpa persetujuan DPR.
Saat ini, akumulasi SAL pemerintah mencapai Rp420 triliun.
Sebesar Rp300 triliun telah ditempatkan di sektor perbankan sejak September 2025, sementara Rp120 triliun sisanya disimpan di Bank Indonesia.
>>> Korea Selatan Tekuk Republik Ceko 2-1 di Piala Dunia 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan seluruh dana cadangan masih utuh dan belum dicairkan. Pemerintah memilih fokus pada pemangkasan belanja kementerian sebagai opsi jangka pendek.
Update Terbaru
Opening Ceremony Piala Dunia 2026 Digelar Tiga Kali di Tiga Negara
Jumat / 12-06-2026, 15:41 WIB
4 Rekomendasi Brow Gel Waterproof untuk Alis Rapi Seharian
Jumat / 12-06-2026, 15:41 WIB
Jangan Sepelekan Begadang Saat Nonton Piala Dunia 2026, Ini Risikonya
Jumat / 12-06-2026, 15:41 WIB
Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.865 per Dolar AS
Jumat / 12-06-2026, 15:40 WIB
Cecina vs Biltong: Perbedaan Daging Kering Meksiko dan Afrika Selatan
Jumat / 12-06-2026, 15:40 WIB
Harapan Perdamaian AS-Iran Menguat Setelah Pernyataan Trump
Jumat / 12-06-2026, 15:40 WIB
Pemerintah Matangkan Reformasi Subsidi untuk Tekan Beban APBN
Jumat / 12-06-2026, 15:40 WIB
Timnas Indonesia Naik ke Peringkat 118 FIFA Usai Sapu Bersih Kemenangan
Jumat / 12-06-2026, 15:37 WIB
Kakang Rudianto Jagokan Portugal Juara Piala Dunia 2026
Jumat / 12-06-2026, 15:37 WIB
Meksiko dan Korea Selatan Pimpin Klasemen Grup A Piala Dunia 2026
Jumat / 12-06-2026, 15:37 WIB
Ana/Trias dan Rachel/Febi Melaju ke Semifinal Australian Open 2026
Jumat / 12-06-2026, 15:36 WIB
Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Tolak Suap Miliaran Rupiah, Jaga Integritas Gerakan Mahasiswa
Jumat / 12-06-2026, 15:36 WIB
BIN dan Polda Metro Jaya Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta
Jumat / 12-06-2026, 15:36 WIB
Harga Bitcoin Tembus US$ 63.400 Usai Trump Batalkan Serangan ke Iran
Jumat / 12-06-2026, 15:36 WIB






