DPR dan Pemerintah Sepakati Penggunaan Saldo Anggaran Lebih Harus Izin Dewan
Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah menetapkan bahwa pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada tahun berjalan wajib memperoleh persetujuan parlemen.
Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Panitia Kerja Defisit pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2027 pada Jumat (12/6/2026).
>>> Lotte Chemical Titan Siapkan Roadmap Penuhi Free Float 15 Persen
Anggota Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menjelaskan fungsi dana cadangan tersebut bagi perekonomian nasional.
"Penggunaan saldo anggaran lebih pada tahun anggaran berjalan harus mendapatkan persetujuan DPR RI sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pemanfaatannya dioptimalkan sebagai buffer untuk mengantisipasi ketidakpastian serta mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Hekal.
Aturan ini sejatinya telah diadopsi dalam Undang-undang APBN 2026.
Pasal 28 ayat 2 UU APBN 2026 menyatakan permohonan izin ke DPR bersifat mengikat untuk tujuan di luar pengelolaan kas, penutupan defisit, dan penerbitan Surat Berharga Negara.
Melalui Pasal 31 ayat 2, bendahara umum negara diberikan kewenangan mengelola dana cadangan demi menjaga stabilitas pasar. Pengelolaan dapat dilakukan lewat penempatan dana di luar Bank Indonesia.
>>> AFTECH Dorong Ekosistem Pinjaman Daring Sehat dan Berdampak
Pemerintah juga diperbolehkan menyalurkan dana SAL dalam skema pinjaman kepada BUMN, pemerintah daerah, atau badan hukum penugasan negara lainnya.
Mekanisme ini berbeda dengan UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025 yang membebaskan pemerintah menggunakan dana cadangan saat defisit melampaui target tanpa persetujuan DPR.
Saat ini, akumulasi SAL pemerintah mencapai Rp420 triliun.
Sebesar Rp300 triliun telah ditempatkan di sektor perbankan sejak September 2025, sementara Rp120 triliun sisanya disimpan di Bank Indonesia.
>>> Korea Selatan Tekuk Republik Ceko 2-1 di Piala Dunia 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan seluruh dana cadangan masih utuh dan belum dicairkan. Pemerintah memilih fokus pada pemangkasan belanja kementerian sebagai opsi jangka pendek.
Update Terbaru
Pesta Gol Timnas Indonesia Berkat Aksi Impresif Mitchell Baker
Selasa / 28-07-2026, 01:22 WIB
Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
Selasa / 28-07-2026, 01:21 WIB
Nissan Dayz Model Terbaru di Jepang Kini Semakin Aman Berkat Fitur Keselamatan
Selasa / 28-07-2026, 01:21 WIB
Dua Masjid di Tepi Barat Dibakar Pemukim Israel, Ini Faktanya
Selasa / 28-07-2026, 01:14 WIB
Eksperimen Formasi John Herdman Saat Timnas Hadapi Kamboja
Selasa / 28-07-2026, 01:09 WIB
Piala AFF 2026: Mitchell Baker Cetak Tiga Gol ke Gawang Kamboja
Selasa / 28-07-2026, 01:01 WIB
Dualisme Keraton Solo Picu Dua Perhelatan Sekaten Berbeda
Selasa / 28-07-2026, 01:01 WIB
Mandalika Racing Series 2026 Putaran Ketiga Lahirkan Calon Juara Dunia
Selasa / 28-07-2026, 01:00 WIB
Skuad Garuda Bungkam Kamboja 5-1 Lewat Hattrick Debut Bersejarah
Selasa / 28-07-2026, 00:51 WIB
Nasabah Terima Voucher Haji Rp245 Juta dari Bank Mega Syariah
Selasa / 28-07-2026, 00:50 WIB
Aksi Heroik Warga Gagalkan Penusukan Tiga Wanita oleh Pria di Paris
Selasa / 28-07-2026, 00:35 WIB
Stunting pada Anak Berdampak Serius pada Perkembangan Kognitif
Selasa / 28-07-2026, 00:35 WIB
Klasemen Piala AFF 2026: Garuda Tempel Vietnam Usai Pesta Gol
Selasa / 28-07-2026, 00:35 WIB
Mitchell Baker Ungkap Rasa Tak Percaya Usai Cetak Hattrick untuk Indonesia
Selasa / 28-07-2026, 00:35 WIB







