Perusahaan garmen asal Hong Kong, PT Victory Apparel Indonesia, dikabarkan akan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 846 pekerja.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkap rencana tersebut usai berdialog dengan manajemen.

>>> Gol Debut Mitchell Baker di Menit Keenam Bawa Timnas Indonesia Ungguli Kamboja

Pemerintah sebenarnya telah menawarkan opsi intervensi kebijakan agar pemutusan hubungan kerja dapat dihindari oleh perusahaan.

Namun, pihak manajemen mengindikasikan memilih opsi kedua akibat kondisi keuangan yang memburuk sejak pandemi Covid-19.

Situasi tersebut kian terpuruk lantaran hantaman bencana banjir serta terganggunya arus kas internal perusahaan garmen itu.

>>> Hindari 7 Kebiasaan Ini agar Barang Bawaan Tak Dicuri di Bandara

Gedung pabrik yang kini digunakan diketahui masih berstatus sewa dan masa berlakunya akan rampung pada Oktober 2026.

Said menegaskan seluruh proses penyelesaian hak buruh harus dituntaskan secara tuntas sebelum operasional perusahaan dihentikan.

>>> Baker Brace di Menit ke-15, Timnas Indonesia Ungguli Kamboja 2-0

Pemerintah juga menyoroti temuan dugaan kesepakatan pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 telah membatalkan ketentuan tersebut dan mewajibkan pembayaran minimal satu kali.

Kementerian Ketenagakerjaan bersama dinas setempat diminta segera turun tangan memeriksa persoalan perjanjian yang berada di bawah tekanan.

>>> Kasat Narkoba Tangsel Dinyatakan Tak Terlibat Etomidate, Pemeriksaan Lanjut

BPJS Ketenagakerjaan dipastikan mempercepat pencairan JHT dan JKP serta menyiapkan program pelatihan keterampilan bagi buruh terdampak.