Apindo Desak Moratorium Aturan Turunan Rokok, Dinilai Ancam PHK Massal
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama sejumlah asosiasi terkait Industri Hasil Tembakau (IHT) meminta pemerintah melakukan moratorium dan meninjau kembali aturan turunan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono menyampaikan tiga poin dalam PP berpotensi menimbulkan kerugian bagi industri rokok nasional.
>>> Mbappe Samai Rekor Langka Eusebio yang Bertahan 60 Tahun
Ketiga poin tersebut adalah penyeragaman warna dan bentuk kemasan produk tembakau, batasan kadar maksimal nikotin dan tar, serta larangan bahan tambahan.
"Intinya penyeragaman kemasan, batas tar nikotin, dan larangan bahan tambahan ini secara de facto akan menutup industri legal dan dampaknya tentu akan ke tenaga kerja dan justru akan menyuburkan rokok ilegal tanpa manfaat kesehatan yang terbukti," ujar Sutrisno dalam konferensi pers di kantor Apindo, Jakarta Selatan, Kamis (23/7).
Ia menegaskan apabila rokok ilegal semakin marak, negara juga bisa mengalami kerugian.
"Aturan ini yang (industri) legal yang taat justru harus menanggung beban tapi tidak menyelesaikan persoalan karena akan tumbuh industri ilegal, artinya yang merokok akan tetap tapi pemerintah mengalami kerugian karena pendapatan dari cukai itu berkurang," terang Sutrisno.
Sutrisno membeberkan pihaknya telah berulang kali menyampaikan keresahan terhadap aturan tersebut kepada pemerintah, termasuk Kementerian Kesehatan. Namun, hingga saat ini belum terdapat kejelasan untuk solusi permasalahan tersebut.
"Kita itu sudah bosan juga berdiskusi dengan industri kesehatan. Oleh karena itu, pernyataan ini ditunjukkan kepada Presiden Pak Prabowo Susianto," tegas Sutrisno.
Aturan Dinilai Tidak Efektif
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Edy Sutopo menjelaskan ketiga poin aturan ini dianggap bermasalah karena tidak berkaitan dengan upaya mengendalikan konsumsi rokok untuk menjaga kesehatan masyarakat, tetapi lebih ke arah mematikan IHT.
Update Terbaru
Kisah Masa Kecil Sandara Park, Nyaris Tak Bicara 10 Tahun di Filipina
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
John Park Bongkar Rahasia Bisa Masuk Klub Malam Berghain di Berlin
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
Young K DAY6 Ungkap Makna di Balik Album Solo Kedua YOUNGEST
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
Vernon dan DK SEVENTEEN Umumkan Jadwal Resmi Wajib Militer
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB
BabyMonster Siap Rilis Video Musik MOON pada 3 Agustus Mendatang
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB
Perjalanan Emosional Ibu dan Anak dalam The Journey to Gyeongju
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB
Festival musik global Fanomenon siap digelar Korea Selatan di LA pada 2028
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB
Boy band NouerA kembali lewat EP keempat berjudul .exe dengan konsep cinta
Senin / 27-07-2026, 22:56 WIB
Kecelakaan Maut Ferrari SF90 Terbelah Dua di Australia, Pengemudi Selamat
Senin / 27-07-2026, 22:56 WIB
Eks Insinyur VW Didakwa Insider Trading Saham Rivian dan Cari Batas Waktu Hukum
Senin / 27-07-2026, 22:56 WIB
Barclays, Halifax, dan Lloyds Alami Gangguan Massal Akses Rekening
Senin / 27-07-2026, 22:56 WIB
Susunan Pemain Laga Indonesia vs Kamboja: Debut Baker Warnai Lini Depan Garuda
Senin / 27-07-2026, 22:49 WIB
Danantara Masuk KSSK, Prabowo Ingin Kebijakan Ekonomi Lebih Luas
Senin / 27-07-2026, 22:49 WIB
Sebut AS Geng Mafia dan Abaikan Hukum, Iran Ajukan Syarat Diplomasi
Senin / 27-07-2026, 22:49 WIB







