PT Pyridam Farma Tunda Rights Issue II Akibat Ketidakpastian Makroekonomi
PT Pyridam Farma Tbk (PYFA) secara resmi menunda pelaksanaan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (PMHMETD II) atau rights issue.
Keputusan ini diumumkan pada Jumat (12/6/2026).
>>> Ketahui Perbedaan Standar Pengujian Efisiensi Mobil Listrik WLTP dan NEDC
Penundaan diambil setelah manajemen mempertimbangkan ketidakpastian situasi makroekonomi dan volatilitas pasar saat ini. Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas keuangan perseroan.
"Perseroan menunda pelaksanaan rencana PMHMETD II setelah mempertimbangkan kondisi pasar modal dan makroekonomi terkini yang belum mendukung," tulis manajemen PYFA dalam keterangan resmi.
Perusahaan akan terus memantau pergerakan pasar dan mengevaluasi indikator finansial global serta domestik. Eksekusi rights issue akan dijadwalkan ulang pada waktu yang dinilai lebih tepat.
"Perseroan akan mempertimbangkan kembali pelaksanaan PMHMETD II pada waktu yang dinilai lebih tepat setelah kondisi pasar menjadi lebih stabil dan kondusif," lanjut manajemen.
Manajemen memastikan penundaan ini tidak mengganggu kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha emiten.
>>> DPR dan Pemerintah Sepakati KEM PPKF 2027, Defisit APBN 1,8-2,4 Persen
Rencana Awal dan Alternatif Pendanaan
Berdasarkan rencana awal, PYFA berniat menerbitkan 5,7 miliar saham baru atau setara 33,65% dari modal ditempatkan dan disetor penuh.
Rencana ini telah disetujui dalam RUPSLB pada 22 April 2026.
Selain itu, perusahaan juga menjadwalkan penerbitan maksimal 3,75 miliar Waran Seri II atau setara 33,41% dari jumlah saham beredar.
Dana hasil rights issue awalnya dialokasikan untuk ekspansi usaha, akuisisi, penguatan modal kerja, dan belanja modal.
Sebagai antisipasi, PYFA telah mengamankan alternatif sumber pendanaan lain.
>>> Gelar Aksi Demo Kenaikan Harga BBM! BEM UI Diduga Dukung Kaum LGBT
Kebutuhan dana ekspansi dan operasional dapat dipenuhi melalui kas internal atau fasilitas pembiayaan dari perbankan dan lembaga keuangan.
Update Terbaru
Diet Ekstrem Campur Teh dengan Obat Pencahar, Puluhan Anak Muda Dirawat
Senin / 27-07-2026, 17:28 WIB
Ryan Gosling Resmi Jadi Ghost Rider di MCU, Film Solo Rilis 2028
Senin / 27-07-2026, 17:28 WIB
Toy Story 5 Kumpulkan Rp18,3 Triliun, Jadi Film Terlaris 2026
Senin / 27-07-2026, 17:28 WIB
Apple Siapkan Smart Glasses untuk WWDC 2027, Apple Watch Series 12 dan Ultra 4 Diuji
Senin / 27-07-2026, 17:28 WIB
Google Teken Kode Etik AI Uni Eropa untuk Transparansi Konten Buatan AI
Senin / 27-07-2026, 17:21 WIB
Suhu AC Inverter Ideal Malam Hari: 24-26°C untuk Hemat Listrik
Senin / 27-07-2026, 17:21 WIB
6 Alasan Wajah Kusam Setelah Pakai Bedak dan Cara Pilih Shade yang Tepat
Senin / 27-07-2026, 17:21 WIB
Mobil Listrik China Pangkas Impor Minyak, Cegah Krisis Akibat Konflik Teluk
Senin / 27-07-2026, 17:21 WIB
Cek Penerima PKH dan BPNT Juli 2026: Link Resmi dan Cara Online
Senin / 27-07-2026, 17:14 WIB
Cek PKH Tahap 3 2026 Tanpa Aplikasi: Panduan Lengkap via NIK KTP
Senin / 27-07-2026, 17:14 WIB
Megawati Ingatkan Anak Muda Jangan Melongo, Harus Punya Harga Diri
Senin / 27-07-2026, 17:14 WIB
PDIP Jateng Santai Hadapi Rencana Kaesang Maju DPR RI di Dapil Puan
Senin / 27-07-2026, 17:14 WIB
Denny Indrayana Ungkap Alasan Lingkaran Prabowo Tak Berani Bicara Fakta
Senin / 27-07-2026, 17:07 WIB
Enam Polisi Tangsel Diciduk Bareskrim, Terlibat Narkoba dan Pemerasan
Senin / 27-07-2026, 17:07 WIB







