Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate menjadi 5,50 persen. Kenaikan ini berpotensi membuat cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) semakin mahal.

Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo menjelaskan, kenaikan BI Rate biasanya meningkatkan biaya dana perbankan.

>>> Harga Emas Antam 12 Juni 2026 Naik Rp 20.000 Jadi Rp 2.709.000 Per Gram

Hal itu kemudian mendorong bank untuk menaikkan suku bunga kredit, termasuk KPR.

Menurut Arianto, kenaikan BI Rate sebesar 25 basis poin atau 0,25 persen berpotensi membuat bunga KPR floating naik sekitar 0,25 hingga 0,50 persen.

Besaran kenaikan tergantung pada kondisi likuiditas dan biaya dana masing-masing bank.

Simulasi Kenaikan Cicilan KPR

Arianto memberikan ilustrasi kenaikan cicilan KPR.

Misalnya, seseorang membeli rumah seharga Rp 750 juta dengan KPR tenor 15 tahun dan bunga 10 persen, cicilannya sekitar Rp 8,05 juta per bulan.

Jika bunga naik menjadi 10,5 persen, cicilan meningkat menjadi sekitar Rp 8,26 juta per bulan atau bertambah Rp 210 ribu.

Pada plafon kredit yang lebih besar atau tenor lebih panjang, kenaikan cicilan akan semakin terasa.

Head of Research Colliers Indonesia Ferry Salanto juga memberikan simulasi untuk pembelian rumah Rp 1 miliar.

Dengan asumsi suku bunga KPR efektif naik dari 9 persen menjadi 9,25 persen, cicilan bulanan meningkat sekitar Rp 150.000 hingga Rp 200.000.

>>> Harga Emas Antam 12 Juni 2026 Naik Rp 20.000 Jadi Rp 2.709.000 Per Gram

Apabila suku bunga naik menjadi 9,5 persen, kenaikan cicilan bisa mencapai Rp 300.000 hingga Rp 400.000 per bulan.

Kapan Dampak Kenaikan BI Rate Terasa?