Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang mengkaji rencana peluncuran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam format digital. Langkah ini bertujuan mempermudah pemilik kendaraan saat berkendara di jalan raya.

Kebijakan tersebut diambil untuk mengurangi potensi pelanggaran lalu lintas akibat kelalaian administratif, seperti dokumen tertinggal. Digitalisasi difokuskan pada dokumen operasional harian yang wajib dibawa pengemudi.

>>> Dodge Bocorkan Kejutan Musim Panas, Salah Satunya Charger SRT Hellcat

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa STNK dan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang paling sering digunakan masyarakat.

"Karena memang dokumen lalu ini tersebut yang banyak melekat di masyarakat adalah SIM dan STNK," ujarnya.

Menurut Wibowo, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) jarang dibawa karena berfungsi sebagai bukti kepemilikan sah. "Kalau BPKB mungkin hampir jarang ya, ini mungkin banyak yang ditinggal di rumah.

Toh pada saat pemeriksaan kendaraan dan bermotor di jalan, kita tidak pernah mempertanyakan BPKB, hanya SIM dan STNK," katanya.

>>> Penjualan Subaru Ascent Anjlok, Pembaruan 2027 Tak Banyak Membantu

Rencana STNK digital diharapkan menghapus alasan pengendara yang lupa membawa dokumen saat diperiksa. Namun, kepolisian menegaskan tidak akan terburu-buru meluncurkan inovasi ini.

Korlantas Polri masih mematangkan sistem, infrastruktur penunjang, dan keamanan data agar tidak menimbulkan kendala baru.

"Ini konsep, tapi ini sedang kita kaji pelaksanaannya, karena ada beberapa poin yang juga harus kita penuhi, harus kita pelajari, jangan sampai nanti begitu kita launching malah mempersulit masyarakat," ujar Wibowo.

>>> Pelanggan BMW Dapat Tawaran Buyback dari AI, Dealer Akui Kesalahan

Pengembangan ekosistem digital ini mengutamakan efisiensi pelayanan dan pemangkasan birokrasi. "Kan tadi konsepnya terobosan yang kita berikan harus sesuai dengan betul-betul kebutuhan masyarakat, itu konsepnya," kata Wibowo.