Nah itu kan nanti terakhir, di ujung. Setelah semua [proyek selesai] baru mereka [kontraktor] mengajukan tambah kurang [eskalasi harga], biasanya begitu," kata Dody.

Di sisi lain, Kementerian PU dihadapkan pada keterbatasan pagu indikatif tahun anggaran 2027 yang ditetapkan sebesar Rp98,47 triliun.

Padahal, total kebutuhan berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) mencapai Rp219,81 triliun.

"Namun demikian, berdasarkan surat bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas tanggal 7 Mei 2026, pagu indikatif Kementerian Pekerjaan Umum ditetapkan sebesar Rp98,47 triliun.

Sehingga dengan pagu indikatif tersebut, masih terdapat kebutuhan anggaran yang belum tertampung sebesar Rp121,34 triliun," ujar Dody dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Kekurangan anggaran sebesar Rp121,34 triliun telah disampaikan secara resmi melalui surat kepada Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas pada 22 Mei 2026 agar dipertimbangkan kembali.

>>> EA Sports Rilis Kode Redeem FC Mobile Terbaru Juni 2026

"Kami sangat memahami bahwa penganggaran negara memerlukan kehati-hatian, karena itu kebutuhan ini kami sampaikan secara terbuka, terukur, berbasis pada fungsi layanan infrastruktur publik," kata Dody.