Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyita fasilitas pengolahan emas milik PT Simba Jaya Utama yang berlokasi di Jawa Timur.

Penyitaan ini merupakan bagian dari penanganan perkara besar yang melibatkan pengolahan logam mulia dari aktivitas penambangan tanpa izin.

>>> Gracie Abrams Umumkan Album Ketiga Daughter From Hell, Rilis Juli 2026

Berdasarkan data yang dihimpun, nilai transaksi terlarang mencapai Rp 25,9 triliun dalam rentang waktu enam tahun, sejak 2019 hingga 2025.

Lima Tersangka dan Aliran Pasokan Ilegal

Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada bulan lalu terkait kasus ini.

Aparat mengidentifikasi bahwa bahan baku emas yang diolah perusahaan didatangkan dari wilayah pertambangan ilegal di berbagai daerah, termasuk Kalimantan dan Papua.

Hingga saat ini, manajemen PT Simba Jaya Utama belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai penyitaan tersebut.

>>> Biaya Ganti Baterai Toyota Corolla Cross Hybrid Capai Rp40 Juta

Perusahaan juga belum memberikan tanggapan terkait tuduhan keterlibatan dalam jaringan penambangan ilegal.

Operasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) menjadi persoalan serius bagi otoritas domestik.

Kegiatan ini menyebabkan kerugian finansial besar bagi negara akibat hilangnya pendapatan dari royalti dan pajak.

Dampak kerusakan lingkungan akibat PETI juga mengkhawatirkan, terutama penggunaan merkuri yang tidak terawasi dalam pemurnian emas.

>>> Piala Dunia 2026 Bisa Ditonton Gratis di TVRI, Ini Platform Live Streaming Resminya

Kementerian terkait terus mengintensifkan pengawasan terhadap rantai pasokan komoditas emas nasional untuk memastikan tata kelola tambang yang baik.