Komisi XI DPR RI bersama pemerintah menyepakati peningkatan batas bawah target pendapatan negara untuk tahun 2027.

Angka tersebut menjadi kisaran 12,01 persen hingga 12,40 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

>>> Jennifer Coppen Gelar Pengajian Jelang Nikah dengan Justin Hubner

Kesepakatan diputuskan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Komisi XI DPR RI pada Kamis (11/6/2026).

Target baru ini berubah dari rencana awal dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) yang menetapkan angka 11,82 persen sampai 12,40 persen.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi Nasdem, Fauzi Amro, merinci angka kenaikan tersebut saat membacakan laporan hasil kesepakatan tim kerja.

"Pendapatan negara, batas bawah KEM-PPKF itu 11,82% dari PDB, batas atasnya 12,40%.

Kesepakatan Panja batas bawahnya menjadi 12,01%, kurang lebih kenaikan 0,19% dan batas atas 12,40%," kata Fauzi Amro.

Kebijakan teknis mengenai rincian batas bawah dan atas sektor perpajakan serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) akan disesuaikan oleh Kementerian Keuangan.

Melalui kesepakatan teknis kepabeanan dan cukai, Kementerian Keuangan juga mendapat restu untuk menerapkan pungutan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

"Kementerian Keuangan dapat mengoptimalkan pendapatan dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan. Ini dalam rangka untuk menutupi kira-kira kekurangan dari Ditjen Bea Cukai," ucap Fauzi Amro.

>>> Geger Rombongan Caketum HIPMI Diduga Diamankan BNN, 20 Orang Diperiksa

Optimalisasi pendapatan juga didukung melalui intensifikasi tarif cukai hasil tembakau (CHT) serta bea masuk komoditas tertentu.

Pemerintah memperluas basis penerimaan bea keluar dan barang kena cukai (BKC) dengan tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat dan situasi ekonomi terkini.

"Ekstensifikasi BKC dan perluasan basis penerimaan bea keluar komoditas tertentu sesuai dengan perkembangan perekonomian terkini dan daya beli masyarakat," tutur Fauzi Amro.

Pada sektor pajak, perluasan basis dilakukan lewat pemanfaatan teknologi untuk menyasar aktivitas ekonomi digital, sektor informal, dan shadow economy.

Administrasi pajak diperkuat guna mendukung sistem Coretax dan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE).

Pengawasan juga ditingkatkan pada wajib pajak grup, transaksi hubungan istimewa, serta orang pribadi prominen melalui multidoor approach.

"Optimalisasi insentif pajak melalui evaluasi pemanfaatan insentif pajak guna mendukung pertumbuhan ekonomi, daya saing dan iklim usaha.

>>> Siswi SMAN 91 Jakarta Juara 1 Youth ESG Maritime Innovation Challenge 2026

Kementerian Keuangan menyusun dan menetapkan roadmap pelaksanaan pajak karbon," lanjut Fauzi Amro.