Pemerintah Tunjuk Danantara Sumberdaya Indonesia Kelola Ekspor Komoditas Strategis
Pemerintah resmi menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN ekspor untuk komoditas sumber daya alam strategis.
Kebijakan ini tertuang dalam PP No. 24 Tahun 2026 yang mulai berlaku 1 Juni 2026.
>>> Pemko Medan Perluas Program Tebus Ijazah ke Madrasah Swasta
Tiga komoditas yang masuk tahap awal adalah batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Seluruh ekspor ketiga komoditas tersebut wajib disalurkan melalui DSI.
Pengamat Ekonomi Prasasti Center Piter Abdullah menilai kebijakan ini sebagai upaya memperkuat tata kelola ekspor, bukan nasionalisasi.
"Pasar tidak perlu membaca aturan ini sebagai perubahan ekstrem," ujarnya, Rabu (10/6).
Menurut Piter, masih ada masa transisi, mekanisme evaluasi, dan ruang pengecualian bagi pelaku usaha tertentu. Kekhawatiran mengenai pengambilalihan seluruh rantai ekspor oleh DSI dinilai berlebihan.
Peran DSI dalam Tata Kelola Ekspor
Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 PP No. 24 Tahun 2026, tata kelola ekspor meliputi verifikasi teknis, pengaturan transportasi, asuransi ekspor, dan mekanisme penunjang lainnya.
Perusahaan produsen tetap dapat menjalankan ekspor seperti biasa.
Perubahan utama terletak pada keterlibatan DSI dalam sistem pelaporan dan pemantauan arus ekspor. DSI berperan memfasilitasi dan mengawasi distribusi agar penjualan komoditas strategis memberikan keuntungan optimal bagi negara.
Pasal 4 ayat 2 memberikan pengecualian bagi pelaku usaha yang terikat kontrak dengan pemerintah terkait investasi, divestasi, atau hilirisasi.
>>> Kementerian ESDM Bantah Pemadaman Listrik Jawa Akibat Kelangkaan Batu Bara
Hal ini memberikan ruang bagi perusahaan yang sudah memiliki perjanjian khusus.
Mengenai potensi koreksi margin, Piter menilai intervensi DSI tidak bersifat mutlak karena tetap mengacu pada harga internasional.
"Investor wajar mencermati risiko margin, tetapi frasa tingkat kewajaran juga penting," katanya.
Masa Transisi dan Evaluasi
Meski PP sudah berlaku per 1 Juni 2026, implementasi ekspor melalui BUMN ekspor mendapat masa transisi hingga 31 Desember 2026.
Pemerintah akan melakukan evaluasi pada tiga bulan pertama dan peninjauan berkala.
Piter menyarankan investor tidak berspekulasi negatif sebelum regulasi teknis diterbitkan. "PP ini baru kerangka besar.
Dampak akhirnya akan ditentukan oleh aturan teknis," ujarnya.
>>> Australia Khawatirkan Dampak Ketergantungan pada Starlink
Jika diimplementasikan secara cermat, kebijakan ini dinilai mampu meningkatkan transparansi ekspor, mengoptimalkan pengawasan devisa, dan mencegah under-invoicing. "Kuncinya ada pada komunikasi dan aturan teknis," tegas Piter.
Update Terbaru
EJAE KPop Demon Hunters Tampil di Pembukaan Piala Dunia 2026
Kamis / 11-06-2026, 18:46 WIB
Othman Jual Nasi Lemak Rp4 Ribuan Selama 30 Tahun di Malaysia
Kamis / 11-06-2026, 18:46 WIB
Studi Washington University: Kurang Tidur Tingkatkan Kecemasan Ibu Hamil
Kamis / 11-06-2026, 18:46 WIB
Trailer Baru Ghost in the Shell Ungkap Lagu Penutup oleh MILLENNIUM PARADE
Kamis / 11-06-2026, 18:45 WIB
Cara Update iOS 27 Beta di iPhone dengan Mudah dan Aman
Kamis / 11-06-2026, 18:44 WIB
Korlantas Polri Siapkan SIM Digital untuk Pantau Pelanggaran Lalu Lintas
Kamis / 11-06-2026, 18:44 WIB
DPR Naikkan Batas Bawah Target Penerimaan Negara KEM PPKF 2027
Kamis / 11-06-2026, 18:44 WIB
Polri Sita Pabrik Pengolahan Emas Ilegal Senilai Rp 25,9 Triliun
Kamis / 11-06-2026, 18:44 WIB
Bank Mandiri Jadi Bank Pertama di Indonesia Terhubung Langsung dengan CIPS China
Kamis / 11-06-2026, 18:44 WIB
Maybank Indonesia Terbitkan Obligasi Rp 2 Triliun untuk Ekspansi Kredit
Kamis / 11-06-2026, 18:41 WIB
Carlo Ancelotti Kokohkan Ruang Ganti Timnas Brasil Jelang Piala Dunia
Kamis / 11-06-2026, 18:41 WIB
Korlantas Polri Siapkan SIM Digital Terintegrasi Database Nasional
Kamis / 11-06-2026, 18:41 WIB
Scary Movie 6 Puncaki Box Office Global, Parodi John Wick Jadi Daya Tarik
Kamis / 11-06-2026, 18:40 WIB
Bekerja di Luar Jurusan Kuliah Bukan Berarti Gagal Karier
Kamis / 11-06-2026, 18:40 WIB






