Karena pada akhirnya dosen adalah panutan, inspirator, dan pembentuk karakter bagi mahasiswa dan masyarakat," kata Khairul Munadi.

Pendaftaran serdos ini mewajibkan kepemilikan NUPTK, jabatan fungsional minimal Asisten Ahli, masa kerja minimal 2 tahun, serta sertifikat PEKERTI atau AA.

Dosen juga harus memenuhi beban kerja dosen (BKD) atau laporan kinerja dosen (LKD) selama 4 semester berturut-turut di kampus yang sama, memiliki karya ilmiah atau seni, dan tidak sedang tugas belajar.

Berkas utama yang wajib dikumpulkan meliputi daftar riwayat hidup, ijazah terakhir, SK jabatan fungsional, dan bukti PDD-UKTPT berupa video pembelajaran, penelitian, serta pengabdian masyarakat.

Kelulusan ditentukan oleh kombinasi penilaian empirik sebesar 35 persen, penilaian persepsi sebesar 10 persen, dan porsi terbesar pada PDD-UKTPT sebesar 55 persen.

Proses seleksi diawali dengan penarikan data dosen yang memenuhi syarat, penyusunan portofolio, penilaian oleh asesor Perguruan Tinggi Penyelenggara Serdos (PTPS), hingga pelaksanaan yudisium nasional dan pemberian e-sertifikat.

>>> IHSG Melemah ke Level 5.886 akibat Tekanan Saham Kapitalisasi Besar

Pemeringkatan peserta akan mempertimbangkan jabatan fungsional, tingkat pendidikan, kondisi disabilitas, serta masa kerja keseluruhan dosen.