Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,5 persen.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Selasa, 9 Juni 2026.

>>> Prabowo Terima Kunjungan Jusuf Kalla di Istana Kepresidenan

Selain BI Rate, bank sentral juga menaikkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 basis poin menjadi 4,5 persen.

Suku bunga Lending Facility juga naik 25 basis poin menjadi 6,25 persen.

Langkah Antisipatif Tekanan Rupiah

Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai kenaikan ini merupakan kebijakan anti-panik. Menurutnya, BI ingin menghentikan spiral pelemahan kurs sebelum berubah menjadi krisis kepercayaan.

Syafruddin menambahkan bahwa instrumen bunga saja tidak cukup. Diperlukan dukungan aspek lain seperti tata kelola ekonomi, defisit, kualitas belanja pemerintah, dan beban utang.

Daya tarik aset rupiah memang bisa meningkat lewat kenaikan suku bunga. Namun, kepastian investor terhadap prospek makro nasional tetap ditentukan oleh sovereign risk premium.

Premi risiko investasi Indonesia tenor 10 tahun tercatat di kisaran 154,810 pada 9 Juni 2026. Hal ini menunjukkan tingginya kompensasi risiko yang diminta pasar.

Syafruddin menekankan perlunya bauran kebijakan yang lebih luas. BI menjaga kredibilitas moneter, pemerintah menjaga disiplin fiskal, dan otoritas keuangan menjaga kepercayaan investor.

>>> Bank Indonesia dan PBOC Resmi Luncurkan Pembayaran QR Lintas Batas

Fluktuasi rupiah berpotensi melandai dalam jangka pendek setelah penyesuaian ini. Terutama jika intervensi valas BI terukur dan indeks dolar AS tidak menguat.

Respons pasar keuangan diprediksi melalui dua fase.

Fase pertama adalah relief rally, terbukti dari lonjakan IHSG sebesar 7,57 persen ke level 5.746,648 pada 9 Juni 2026.