Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan.

Penegasan ini disampaikan pada Kamis (11/6/2026) di Jakarta untuk merespons kekhawatiran publik mengenai potensi defisit keuangan badan pengelola jaminan sosial tersebut.

>>> Summarecon Agung Bagikan Dividen Rp82,54 Miliar dari Laba 2025

"Untuk kenaikan tarif, saya jawab tegas tidak ada," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Alih-alih menaikkan iuran, pemerintah kini fokus pada penguatan kapasitas keuangan BPJS Kesehatan melalui penyusunan sejumlah regulasi baru.

Kebijakan tersebut sedang digodok bersama Menteri Sekretaris Negara serta kementerian terkait lainnya demi menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Injeksi Dana Rp20 Triliun dan Pembenahan Regulasi

Salah satu poin regulasi yang disiapkan bertujuan untuk memayungi penyuntikan dana segar dari pemerintah ke kas BPJS Kesehatan sebesar sekitar Rp20 triliun.

"Kami minta tolong kepada Pak Mensesneg agar dana Rp20 triliun yang sudah disiapkan pemerintah bisa segera diinjeksikan ke BPJS.

Hanya saja payung regulasinya belum tersedia dengan rapi," jelas Menkes Budi Gunadi Sadikin.

>>> Danantara Pasarkan Obligasi Global Targetkan Dana US$ 1 Miliar

Injeksi dana jumbo tersebut dinilai krusial untuk memperkuat kondisi arus kas internal organisasi.

Dengan tambahan anggaran ini, proses pembayaran klaim layanan medis kepada setiap rumah sakit mitra diharapkan dapat berjalan tanpa hambatan.

"Saya ingin secepat-cepatnya dana Rp20 triliun itu masuk ke BPJS karena akan membantu BPJS lebih longgar dalam memberikan pembayaran ke rumah sakit," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Selain sokongan dana, pembenahan sistem juga dilakukan melalui penyusunan aturan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) serta pembaruan skema JKN dan sistem Indonesia Diagnosis Related Groups (INA-DRG) yang baru.

Seluruh pembaruan instrumen kebijakan ini ditargetkan mampu meningkatkan efisiensi belanja agar anggaran BPJS lebih tepat sasaran memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Ada tiga aturan yang terkait BPJS yang mudah-mudahan bisa segera keluar.

>>> Laba Bersih PT Nusa Palapa Gemilang Melonjak 45 Persen di 2025

Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, kementerian koordinator, dan Sekretariat Negara agar ini bisa segera diselesaikan," ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin.