Bareskrim Polri menetapkan Fithri Hadi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penggelapan dana dan pencucian uang pinjaman daring PT Dana Syariah Indonesia.

Penetapan itu dilakukan pada Kamis (11/06/2026) setelah penyidik mengumpulkan lima alat bukti yang sah.

>>> FIFA Siapkan Opening Ceremony Piala Dunia 2026 Terbesar di Tiga Negara

Fithri Hadi merupakan pendiri sekaligus penasihat PT Dana Syariah Indonesia. Ia juga pernah menjabat di Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia.

Peran Fithri Hadi dalam Perusahaan

Penyidik menduga Fithri Hadi terlibat dalam penyaluran pendanaan menggunakan proyek fiktif sejak 2018 hingga 2025.

Ia aktif dalam operasional perusahaan, termasuk memberikan saran dalam rapat, mencari pemodal, dan mengetahui unggahan kampanye proyek fiktif di situs resmi untuk menarik investor.

>>> Promo Staycation Rp999 Ribu di Trans Luxury Hotel Surabaya, Nikmati Sky Beach

Atas perbuatannya, Fithri Hadi dijerat dengan pasal penggelapan dalam jabatan, penipuan media elektronik, pembuatan laporan keuangan palsu, dan tindak pidana pencucian uang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyatakan penetapan tersangka berdasarkan fakta penyidikan yang kuat.

Bareskrim juga telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Fithri Hadi ke Direktorat Jenderal Imigrasi selama 20 hari, mulai 8 Juni hingga 27 Juni 2026.

>>> Yadea Indonesia Hadirkan Motor Listrik di Pekan Raya Jakarta 2026

Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat petinggi PT Dana Syariah Indonesia sebagai tersangka, yaitu Taufiq Aljufri, Arie Rizal Lesmana, Mery Yuniarni, dan Atis Sutisna.