Bareskrim Tetapkan Fithri Hadi Tersangka Baru Kasus Fraud Dana Syariah
Bareskrim Polri menetapkan Fithri Hadi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penggelapan dana dan pencucian uang pinjaman daring PT Dana Syariah Indonesia.
Penetapan itu dilakukan pada Kamis (11/06/2026) setelah penyidik mengumpulkan lima alat bukti yang sah.
>>> FIFA Siapkan Opening Ceremony Piala Dunia 2026 Terbesar di Tiga Negara
Fithri Hadi merupakan pendiri sekaligus penasihat PT Dana Syariah Indonesia. Ia juga pernah menjabat di Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia.
Peran Fithri Hadi dalam Perusahaan
Penyidik menduga Fithri Hadi terlibat dalam penyaluran pendanaan menggunakan proyek fiktif sejak 2018 hingga 2025.
Ia aktif dalam operasional perusahaan, termasuk memberikan saran dalam rapat, mencari pemodal, dan mengetahui unggahan kampanye proyek fiktif di situs resmi untuk menarik investor.
>>> Promo Staycation Rp999 Ribu di Trans Luxury Hotel Surabaya, Nikmati Sky Beach
Atas perbuatannya, Fithri Hadi dijerat dengan pasal penggelapan dalam jabatan, penipuan media elektronik, pembuatan laporan keuangan palsu, dan tindak pidana pencucian uang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyatakan penetapan tersangka berdasarkan fakta penyidikan yang kuat.
Bareskrim juga telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Fithri Hadi ke Direktorat Jenderal Imigrasi selama 20 hari, mulai 8 Juni hingga 27 Juni 2026.
>>> Yadea Indonesia Hadirkan Motor Listrik di Pekan Raya Jakarta 2026
Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat petinggi PT Dana Syariah Indonesia sebagai tersangka, yaitu Taufiq Aljufri, Arie Rizal Lesmana, Mery Yuniarni, dan Atis Sutisna.
Update Terbaru
Pemerintah Siapkan Stimulus untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pertamax
Kamis / 11-06-2026, 14:25 WIB
Rehan/Gloria Lolos ke Perempat Final Indonesia Open 2026
Kamis / 11-06-2026, 14:25 WIB
Tsingshan Group Dorong Rantai Pasok Nikel Berkelanjutan Lewat EIP
Kamis / 11-06-2026, 14:25 WIB
BI Rate Naik ke 5,50 Persen, Suku Bunga Kredit Kendaraan Bermotor Terancam Melonjak
Kamis / 11-06-2026, 14:21 WIB
BI Rate Naik Jadi 5,50 Persen, Industri Otomotif Terbayang Dampaknya
Kamis / 11-06-2026, 14:21 WIB
Wahana Makmur Sejati Gelar Promo Pesta Bola, Diskon Skutik Honda hingga Rp1,3 Juta
Kamis / 11-06-2026, 14:21 WIB
DJKN Cegal Tyo Nugros ke Luar Negeri Akibat Piutang Badan Usaha
Kamis / 11-06-2026, 14:21 WIB
Pemerintah Luncurkan Program Desa Mandiri Peduli Mangrove
Kamis / 11-06-2026, 14:21 WIB
Microsoft Bakal PHK 1.000 Karyawan Divisi Xbox Bulan Depan
Kamis / 11-06-2026, 14:17 WIB
Bank Dunia: Kualitas Pekerjaan Buruk Ancam Kelas Menengah Indonesia
Kamis / 11-06-2026, 14:17 WIB
Polri Aktifkan Kembali Satgas Antimafia Bola Jelang Piala Dunia 2026
Kamis / 11-06-2026, 14:17 WIB
Millennium Pharmacon Pertahankan Sertifikasi ISO untuk Genjot Pertumbuhan
Kamis / 11-06-2026, 14:16 WIB
Disdik Jateng Imbau Pendaftar SPMB Segera Verifikasi Berkas
Kamis / 11-06-2026, 14:16 WIB






