Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) menjadi 5,5% berpotensi menghambat target pertumbuhan kredit sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga akhir tahun 2026.

Bank Indonesia menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin dalam Rapat Dewan Gubernur pada Senin (9/6/2026) sebagai respons atas pelemahan nilai tukar rupiah.

>>> Penundaan Insentif EV dan Rupiah Lesu, Penjualan Mobil Mei 2026 Anjlok

Langkah ini merupakan kelanjutan dari kenaikan 50 bps yang telah diumumkan pada Rapat Dewan Gubernur bulanan Mei 2026 sebelumnya.

Kenaikan BI Rate memicu risiko pembengkakan bunga pinjaman yang dapat menekan permintaan kredit baru dari pelaku UMKM.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pembiayaan ke sektor ini baru pulih dengan pertumbuhan terbatas sebesar 0,12% secara tahunan pada Maret 2026 dan 0,16% pada April 2026.

Pemulihan yang lambat tersebut masih jauh dari target pertumbuhan tahunan OJK di kisaran 7% hingga 9%.

Mitigasi Risiko Perbankan

Menanggapi situasi ini, para pelaku industri perbankan nasional mulai menyiapkan langkah mitigasi risiko bisnis.

Direktur Finance and Business Planning Bank Sampoerna Hengky Suryaputra menjelaskan bahwa perusahaan akan menerapkan sikap berhati-hati dalam merespons dinamika suku bunga.

Penyesuaian bunga pinjaman akan berjalan selektif dengan mempertimbangkan rekam jejak serta profil risiko masing-masing nasabah.

“Biasanya proses transmisi suku bunga acuan ke bunga kredit memerlukan waktu sekitar tiga sampai enam bulan.

Kami memanfaatkan momentum ini untuk melakukan evaluasi mendalam agar tidak memberatkan likuiditas pelaku usaha,” ujar Hengky.

>>> Rupiah Menguat ke Rp 17.944 per Dolar AS Usai BI Naikkan Suku Bunga

Pihak manajemen mengonfirmasi terjadinya penurunan permintaan kredit baru dari segmen UMKM akibat tingginya beban modal.