Delegasi demonstran sempat berdialog dengan komisioner LMKN di kantor mereka. Dalam pertemuan itu, utusan menyampaikan mosi tidak percaya dan meminta perombakan struktur kepemimpinan LMKN.

Ancha Syaiful Bachri, Ketua LMK Transparansi Royalti Indonesia (TRI), selaku utusan, meminta komisioner LMKN mempertimbangkan pengunduran diri sukarela sebagai tanggung jawab moral.

Surat Edaran LMKN No. SE. 06.

LMKN. VIII-2025 yang memicu protes diterbitkan Agustus 2025.

Aturan itu memberikan hak tunggal LMKN untuk menghimpun royalti dari pengguna karya cipta.

Pemerintah melalui LMKN beralasan kebijakan satu pintu ini untuk memangkas birokrasi dan menghindari pungutan ganda.

>>> BNN Bantah Tangkap Rombongan Calon Ketua Umum HIPMI di Bandara

Namun, musisi menilai regulasi itu melanggar UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan memangkas pendapatan mereka.