Musisi dan Pencipta Lagu Desak Pencabutan SE LMKN di Kemenhum
Ratusan pencipta lagu dan musisi memadati area Gedung Kementerian Hukum dan kantor Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Kuningan, Jakarta Selatan, pada 9 Juni 2026.
Aksi unjuk rasa ini diwarnai penyerahan tujuh poin tuntutan dari perwakilan massa. Poin utamanya adalah pencabutan Surat Edaran LMKN No. SE.
>>> Pemerintah Terbitkan Aturan Baru untuk Tutup Celah Pajak UMKM
06. LMKN.
VIII-2025 dan percepatan penyaluran royalti yang tertahan.
Hingga Rabu (10/6/2026), demonstran mengaku belum mendapat tanggapan resmi dari Kemenhum maupun LMKN.
Massa aksi merupakan gabungan dari Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala), Aliansi Seniman Musik (ASIK), Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Asosiasi Bela Hak Cipta (ABHC), dan Solidaritas Pemersatu Seniman Indonesia (SPSI).
Ali Akbar, koordinator aksi sekaligus inisiator Garputala, menilai SE tersebut menghapus kewenangan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam mengelola royalti.
"SE itu membuat LMK mati suri. Mereka kehilangan dana operasional.
Padahal UU Hak Cipta 2014 mengamanatkan LMK, bukan LMKN, sebagai pihak yang berwenang," ujar Ali.
Ia menambahkan, sejak otoritas penarikan dialihkan ke LMKN, perolehan dana kolektif tidak transparan dan skema distribusi kacau.
Ketua Pembina LMK KCI, Enteng Tanamal, yang telah mengelola royalti musik selama lebih dari 30 tahun, menyatakan, "Ada kekurangan, itu yang perlu kita sempurnakan, bukan diporak-porandakan.
Kembalikan kewenangan kepada LMK."
>>> IHSG 10 Juni 2026 Ditutup Menguat ke 5.902 Didorong Saham Big Caps
Pengacara Deolipa Yumara turut hadir mendampingi aksi dan memberikan peringatan hukum bagi pemerintah. "Jika tidak serius, eskalasi akan meningkat.
Semakin banyak publik tahu, akan semakin mempermalukan wajah pemerintah," tegasnya.
Para demonstran memberi batas waktu dua minggu bagi LMKN dan Kemenhum untuk merespons. Mereka mengancam akan kembali turun dengan massa lebih besar jika tuntutan diabaikan.
Update Terbaru
Asperindo Tolak Biaya Tambahan Kargo Udara Jasper dan SGHA
Rabu / 10-06-2026, 17:51 WIB
DPR Soroti Ketergantungan Mesin Impor, Dorong Tambahan Anggaran Kemenperin
Rabu / 10-06-2026, 17:48 WIB
Pembiayaan Cicil Emas BSI Tumbuh Melesat Hingga 97,90 Persen
Rabu / 10-06-2026, 17:46 WIB
Bridgestone Indonesia Bagikan Tips Periksa Ban Mobil Sebelum Perjalanan Jauh
Rabu / 10-06-2026, 17:45 WIB
Prabowo Subianto Larang Pengusaha Muda Bawa Kekayaan ke Luar Negeri
Rabu / 10-06-2026, 17:44 WIB
Pegadaian dan Bank Syariah Nasional Jalin Sinergi Pembiayaan Rp1,4 Triliun
Rabu / 10-06-2026, 17:44 WIB
Logitech Luncurkan Mobi Fold, Mouse Lipat Ultra-Portabel untuk Profesional Mobile
Rabu / 10-06-2026, 17:40 WIB
Kenaikan Harga Pertamax Berpotensi Dorong Inflasi Juni 2026 Mendekati 4%
Rabu / 10-06-2026, 17:40 WIB
PA Jaksel Klarifikasi Rumor Cerai Cita Citata dan Didi Mahardika
Rabu / 10-06-2026, 17:36 WIB
Jayamas Medica Industri Bagikan Dividen Rp110,4 Miliar
Rabu / 10-06-2026, 17:36 WIB
PT Pegadaian Borong Lima Penghargaan HR Asia 2026
Rabu / 10-06-2026, 17:36 WIB
Megawati Hangestri Resmi Gabung Hyundai Hillstate untuk Musim 2026-2027
Rabu / 10-06-2026, 17:36 WIB
Perusahaan Asuransi Ramai Dirikan Perusahaan Baru Demi Spin Off UUS
Rabu / 10-06-2026, 17:35 WIB
Ditjen Pajak Temukan 93.260 Wajib Pajak UMKM Lakukan Pemisahan Perusahaan
Rabu / 10-06-2026, 17:35 WIB






