Ratusan pencipta lagu dan musisi memadati area Gedung Kementerian Hukum dan kantor Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Kuningan, Jakarta Selatan, pada 9 Juni 2026.

Aksi unjuk rasa ini diwarnai penyerahan tujuh poin tuntutan dari perwakilan massa. Poin utamanya adalah pencabutan Surat Edaran LMKN No. SE.

>>> Pemerintah Terbitkan Aturan Baru untuk Tutup Celah Pajak UMKM

06. LMKN.

VIII-2025 dan percepatan penyaluran royalti yang tertahan.

Hingga Rabu (10/6/2026), demonstran mengaku belum mendapat tanggapan resmi dari Kemenhum maupun LMKN.

Massa aksi merupakan gabungan dari Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala), Aliansi Seniman Musik (ASIK), Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Asosiasi Bela Hak Cipta (ABHC), dan Solidaritas Pemersatu Seniman Indonesia (SPSI).

Ali Akbar, koordinator aksi sekaligus inisiator Garputala, menilai SE tersebut menghapus kewenangan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam mengelola royalti.

"SE itu membuat LMK mati suri. Mereka kehilangan dana operasional.

Padahal UU Hak Cipta 2014 mengamanatkan LMK, bukan LMKN, sebagai pihak yang berwenang," ujar Ali.

Ia menambahkan, sejak otoritas penarikan dialihkan ke LMKN, perolehan dana kolektif tidak transparan dan skema distribusi kacau.

Ketua Pembina LMK KCI, Enteng Tanamal, yang telah mengelola royalti musik selama lebih dari 30 tahun, menyatakan, "Ada kekurangan, itu yang perlu kita sempurnakan, bukan diporak-porandakan.

Kembalikan kewenangan kepada LMK."

>>> IHSG 10 Juni 2026 Ditutup Menguat ke 5.902 Didorong Saham Big Caps

Pengacara Deolipa Yumara turut hadir mendampingi aksi dan memberikan peringatan hukum bagi pemerintah. "Jika tidak serius, eskalasi akan meningkat.

Semakin banyak publik tahu, akan semakin mempermalukan wajah pemerintah," tegasnya.

Para demonstran memberi batas waktu dua minggu bagi LMKN dan Kemenhum untuk merespons. Mereka mengancam akan kembali turun dengan massa lebih besar jika tuntutan diabaikan.