>>> Muhammad Rafdi Marajabessy Pilih Jadi Kuli Bangunan Meski Anak Wakil Wali Kota Tidore

Namun, angka ketertinggalan tersebut semakin melebar seiring kurs rupiah yang melampaui Rp18.000 per dolar AS serta kenaikan konstan pada berbagai komponen pengeluaran pelayaran lainnya.

"Berdasarkan perhitungan Gapasdap, ketertinggalan tarif saat ini bahkan mencapai sekitar 83% dari kebutuhan biaya," ujar Khoiri.

Khoiri Soetomo mengingatkan bahwa ketidakseimbangan finansial ini tidak sekadar merusak kesehatan keuangan perusahaan operator.

Dampak lebih luasnya berpotensi mengganggu kemampuan maskapai dalam menjaga standar keselamatan dan kenyamanan pelayaran yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Aspek keselamatan pelayaran membutuhkan pendanaan yang berkelanjutan guna membiayai pemeliharaan armada secara rutin, penggantian suku cadang berkala, proses pengedokan, hingga pemenuhan regulasi operasional yang ketat.

"Keselamatan dan kenyamanan membutuhkan biaya yang memadai.

Sulit bagi perusahaan untuk memenuhi seluruh standar keselamatan apabila struktur tarif yang berlaku masih tertinggal jauh dari kenaikan biaya operasional," katanya.

Melihat situasi tersebut, Gapasdap mendesak pemerintah agar segera melakukan evaluasi dan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan supaya selaras dengan kondisi riil di lapangan.

Langkah ini dipandang krusial demi kelangsungan bisnis sekaligus menjamin mutu pelayanan transportasi penyeberangan tetap aman.

Khoiri Soetomo menegaskan, jika kebijakan penyesuaian tarif tidak segera diambil, beban industri penyeberangan dipastikan akan semakin berat di tengah fluktuasi kurs mata uang dan tingginya harga energi global.

>>> DJP Temukan 93 Ribu Wajib Pajak Indikasi Penghindaran Pajak Berkedok UMKM

"Pada akhirnya, kemampuan perusahaan dalam menjaga standar keselamatan, kenyamanan, dan kesinambungan pelayanan kepada masyarakat akan semakin tertekan," ujarnya.