Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap indikasi penyalahgunaan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen oleh puluhan ribu wajib pajak.

Temuan ini diumumkan pada Rabu (10/6/2026) melalui unggahan di akun Instagram @ditjenpajakri.

>>> Dewi Shri Farmindo Akuisisi Lahan 1,5 Hektar di Cikarang untuk Ekspansi Frozen Food

Praktik manipulasi dilakukan dengan modus memecah satu usaha besar menjadi beberapa entitas badan usaha yang lebih kecil, atau dikenal sebagai firm splitting.

Tujuannya agar tetap memperoleh insentif pajak tarif rendah yang seharusnya hanya untuk UMKM.

DJP mencatat sebanyak 93.260 wajib pajak atau sekitar 17,21 persen dari total 542.000 UMKM terdaftar terindikasi menjalankan modus tersebut.

Temuan paling mencolok memperlihatkan adanya 14 orang pribadi yang mengendalikan total 1.067 badan usaha, atau memiliki lebih dari 51 UMKM per individu.

Selain itu, terdapat 28.010 orang pribadi yang menguasai dua hingga empat UMKM dengan total 49.628 badan usaha.

>>> Rizky Ridho dan Diky Soemarno Kecam Perundungan terhadap Beckham Putra

DJP juga mengidentifikasi 1.877 orang pribadi yang memiliki lima hingga 25 UMKM dengan cakupan 11.185 badan usaha.

Serta 45 individu yang mengendalikan 26 hingga 50 UMKM dengan total 1.493 badan usaha.

Modus Bunching Juga Terdeteksi

Selain firm splitting, DJP turut mendeteksi modus bunching, yaitu strategi wajib pajak menahan pelaporan omzet tahunan agar tetap di bawah ambang batas Rp4,8 miliar.

Langkah penertiban ini sengaja diekspos oleh otoritas pajak guna memastikan kebijakan insentif negara tersalurkan secara tepat sasaran.

"Ini adalah indikasi penghindaran pajak karena secara ekonomi mereka adalah satu grup usaha yang mampu membayar pajak lebih besar," ujar DJP dalam unggahannya.

>>> Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Juni 2026 Secara Online

Pemerintah menegaskan bahwa fasilitas PPh Final UMKM dirancang khusus untuk menyokong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang sebenarnya.