Struktur tarif angkutan penyeberangan dinilai semakin tidak mencerminkan biaya operasional yang ditanggung operator kapal.

Kondisi ini dipicu oleh pelemahan nilai tukar rupiah yang telah menembus angka Rp18.000 per dolar AS.

>>> Asosiasi Ojol Desak Relaksasi Utang Bank dan Subsidi Motor Listrik

Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) mengungkapkan bahwa ketertinggalan tarif saat ini telah mencapai sekitar 83% dari kebutuhan biaya riil.

Defisit yang melebar ini mulai mengancam keberlanjutan usaha serta pemenuhan standar keselamatan pelayaran nasional.

Dampak Pelemahan Rupiah dan Harga Minyak

Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo menjelaskan bahwa terdepresiasinya nilai tukar rupiah berimbas langsung pada lonjakan berbagai komponen biaya operasional yang bergantung pada mata uang asing.

Tekanan operasional semakin berat karena harga minyak dunia masih bertahan tinggi di kisaran US$94 per barel.

"Kombinasi antara pelemahan rupiah dan tingginya harga minyak dunia membuat beban operasional kapal semakin meningkat," ujarnya, Selasa (9/6/2026).

Menurut Khoiri Soetomo, tekanan terhadap ruang usaha operator kapal terjadi karena tarif penyeberangan belum mengalami penyesuaian yang sebanding.

Lonjakan pengeluaran paling signifikan dirasakan pada sektor perawatan armada yang mayoritas komponennya masih harus diimpor dari luar negeri.

Manajemen Gapasdap merinci harga suku cadang kapal saat ini sudah membubung sekitar 30% hingga 40%.

Selain itu, beban biaya pelumas mengalami kenaikan hingga 60%, sementara biaya untuk pengedokan kapal terkerek sekitar 20% menyusul naiknya tarif galangan kapal.

"Dampak pelemahan rupiah paling terasa pada biaya perawatan kapal. Hampir seluruh komponen biaya mengalami kenaikan yang cukup signifikan," katanya.

Merujuk pada catatan Gapasdap berdasarkan perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) yang dirumuskan bersama Kementerian Perhubungan, YLKI, ASDP, perusahaan asuransi, dan asosiasi pelayaran pada 2019, tarif yang berlaku sekarang sebenarnya sudah tertinggal 31,8% dari kebutuhan operasional.