Struktur Tarif Angkutan Penyeberangan Tertinggal 83 Persen Akibat Rupiah Melemah
Struktur tarif angkutan penyeberangan dinilai semakin tidak mencerminkan biaya operasional yang ditanggung operator kapal.
Kondisi ini dipicu oleh pelemahan nilai tukar rupiah yang telah menembus angka Rp18.000 per dolar AS.
>>> Asosiasi Ojol Desak Relaksasi Utang Bank dan Subsidi Motor Listrik
Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) mengungkapkan bahwa ketertinggalan tarif saat ini telah mencapai sekitar 83% dari kebutuhan biaya riil.
Defisit yang melebar ini mulai mengancam keberlanjutan usaha serta pemenuhan standar keselamatan pelayaran nasional.
Dampak Pelemahan Rupiah dan Harga Minyak
Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo menjelaskan bahwa terdepresiasinya nilai tukar rupiah berimbas langsung pada lonjakan berbagai komponen biaya operasional yang bergantung pada mata uang asing.
Tekanan operasional semakin berat karena harga minyak dunia masih bertahan tinggi di kisaran US$94 per barel.
"Kombinasi antara pelemahan rupiah dan tingginya harga minyak dunia membuat beban operasional kapal semakin meningkat," ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Menurut Khoiri Soetomo, tekanan terhadap ruang usaha operator kapal terjadi karena tarif penyeberangan belum mengalami penyesuaian yang sebanding.
Lonjakan pengeluaran paling signifikan dirasakan pada sektor perawatan armada yang mayoritas komponennya masih harus diimpor dari luar negeri.
Manajemen Gapasdap merinci harga suku cadang kapal saat ini sudah membubung sekitar 30% hingga 40%.
Selain itu, beban biaya pelumas mengalami kenaikan hingga 60%, sementara biaya untuk pengedokan kapal terkerek sekitar 20% menyusul naiknya tarif galangan kapal.
"Dampak pelemahan rupiah paling terasa pada biaya perawatan kapal. Hampir seluruh komponen biaya mengalami kenaikan yang cukup signifikan," katanya.
Merujuk pada catatan Gapasdap berdasarkan perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) yang dirumuskan bersama Kementerian Perhubungan, YLKI, ASDP, perusahaan asuransi, dan asosiasi pelayaran pada 2019, tarif yang berlaku sekarang sebenarnya sudah tertinggal 31,8% dari kebutuhan operasional.
Update Terbaru
Manchester United Rilis Jadwal Pramusim 2026, Hadapi Atletico hingga PSG
Rabu / 10-06-2026, 15:53 WIB
Rupiah Menguat Tajam ke Rp17.940 per Dolar AS, Didorong Sentimen Positif
Rabu / 10-06-2026, 15:53 WIB
Marc Marquez Jalani Operasi Ganda Usai Kecelakaan di MotoGP Prancis
Rabu / 10-06-2026, 15:53 WIB
Bahlil Minta Kekurangan Program Makan Bergizi Gratis Diperbaiki Bersama
Rabu / 10-06-2026, 15:52 WIB
Puluhan Ribu Penerima PIP Lolos SNBT dan SNBP 2026, Berhak Dapat KIP Kuliah
Rabu / 10-06-2026, 15:52 WIB
Kejagung Tetapkan Mantan Kepala BGN Tersangka Korupsi Motor Listrik
Rabu / 10-06-2026, 15:52 WIB
Atap Bocor Bisa Sebabkan Rangka Baja Ringan Berkarat dan Ambruk
Rabu / 10-06-2026, 15:52 WIB
Pertamina Luncurkan Kapal Pembersih Sampah Otomatis di Bali
Rabu / 10-06-2026, 15:51 WIB
Harga BBM Pertamina 10 Juni 2026: Pertamax dan Pertamax Green 95 Naik Signifikan
Rabu / 10-06-2026, 15:50 WIB
PT Menthobi Karyatama Raya Tbk Targetkan Penjualan Rp1,390 Triliun pada 2026
Rabu / 10-06-2026, 15:50 WIB
Video Viral Rekam Objek Terbang Misterius di Area 51 Nevada
Rabu / 10-06-2026, 15:49 WIB
Psikolog Ungkap Ciri Kepribadian Orang yang Enggan Berbagi Makanan
Rabu / 10-06-2026, 15:49 WIB
BPJS Kesehatan Tekor Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027
Rabu / 10-06-2026, 15:49 WIB
OJK Beri Izin Usaha Pialang Asuransi untuk PT Sukses Utama Sejahtera
Rabu / 10-06-2026, 15:48 WIB






