Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menekankan pentingnya aspek kepercayaan sebagai fondasi utama pengembangan industri aset kripto.

Hal itu disampaikan dalam acara CFX Crypto Conference pada Senin (8/6/2026).

>>> Rupiah Menguat ke Rp17.894 Usai BI Naikkan Suku Bunga Acuan

Menurutnya, adopsi teknologi digital oleh masyarakat tidak akan berjalan optimal tanpa adanya rasa aman dari para investor.

"Trust adalah aset utama dalam industri keuangan.

Tanpa kepercayaan, teknologi secanggih apa pun tidak akan cukup dan inovasi tidak akan berubah menjadi adopsi," ujar Friderica.

Tiga Pilar Utama Aset Digital

OJK menetapkan tiga pilar utama masa depan aset digital nasional, yaitu regulasi adaptif, tata kelola kuat, dan perlindungan konsumen.

Saat ini, pasar domestik menempati peringkat ketujuh dunia dalam adopsi kripto dengan total 21,7 juta investor, melonjak 50 persen dari tahun sebelumnya.

Friderica menambahkan, peningkatan adopsi dan transaksi harus mendukung agenda financial deepening untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.

OJK juga memanfaatkan Regulatory Sandbox untuk menguji 33 permohonan inovasi baru, seperti tokenisasi emas dan properti. Empat peserta telah menyelesaikan tahap pengujian awal.

Pengembangan ekosistem diarahkan menggunakan prinsip regulasi yang setara demi memperluas pembiayaan produktif dan menarik investasi asing.

>>> CHINT Solar Siap Investasi Energi Terbarukan di Indonesia

Infrastruktur lokal semakin lengkap melalui pemisahan fungsi bursa, lembaga kliring, dan kustodian, serta kehadiran platform crypto repo Amanode dan stablecoin IDRX.

Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Robby menilai kesiapan infrastruktur dan regulasi menjadi momentum penting bagi pelaku industri untuk meningkatkan skala bisnis.

"Sekarang saatnya kita buktikan bahwa inovasi terbaik di ekosistem ini lahir dari dalam negeri.