Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba pada Senin, 8 Juni 2026.

Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK terkait kasus dugaan korupsi pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024.

>>> Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces: Fokus Kerja dan Kelola Keuangan

Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein menyampaikan penahanan berlaku sejak 8 hingga 27 Juni 2026.

Ismail Adham terlihat menangis saat digiring menggunakan rompi oranye, sementara Asrul Azis Taba berjalan dengan tongkat.

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara akibat perkara ini mencapai sekitar Rp622 miliar.

Pengaturan Kuota Haji dan Aliran Dana

KPK mendeteksi adanya pengaturan distribusi kuota haji khusus tambahan bersama pihak Kementerian Agama untuk korporasi yang terafiliasi dengan PT Maktour dan NRA Grup.

Taufik menjelaskan, PT Maktour diduga mengantongi keuntungan tidak sah sebesar Rp27,8 miliar pada tahun 2024.

>>> Ole Romeny Cetak Lima Gol di SUGBK, Akui Nyaman Seperti di Rumah

Sementara itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang terafiliasi dengan Asrul meraup keuntungan ilegal total Rp40,8 miliar.

Penyidik menjabarkan aliran dana dari Ismail Adham kepada eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz sebesar US$30.000, mantan Dirjen PHU Hilman Latief sebesar US$5.000 dan SAR16.000, serta Kasubdit Perizinan Rizky Fisa Abadi sebesar US$10.000.

Asrul Azis Taba diduga menyetor uang sejumlah US$406.000 kepada Ishfah Abidal Aziz.

Penerimaan uang oleh Ishfah dan Hilman diduga sebagai representasi dari Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

>>> Jose Mourinho Incar Nico Paz untuk Proyek Jangka Panjang Real Madrid

Penahanan ini melengkapi penahanan seluruh tersangka kasus kuota haji, setelah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan eks Stafsus Ishfah Abidal Aziz ditahan lebih dulu.