Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah mengusut dugaan penipuan layanan dam dan badal haji yang merugikan jemaah hingga Rp1,4 miliar.

Kasus ini melibatkan salah satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) asal Jawa Barat.

>>> Luhut: GovTech Perluas Basis Pajak Lewat Integrasi 64 Juta UMKM

Pengungkapan kasus berawal dari pengaduan sejumlah jemaah haji kepada Tim Pelindungan Jemaah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan KJRI.

Para jemaah mengaku tidak menerima bukti pembayaran resmi atas layanan yang telah mereka bayar.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan bahwa tarif badal haji yang ditawarkan tidak wajar.

"Badal haji itu jelas penipuan. Karena untuk haji dakhili yang berlaku untuk masyarakat setempat saja, per orang sekitar Rp 40 jutaan.

Jadi tidak mungkin badal haji bertarif Rp 10 juta per orang. Pasti ini penipuan," kata Dahnil dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2026).

Kemenhaj mencatat sekitar 140 jemaah menjadi korban penawaran badal haji murah seharga Rp10 juta per orang.

Penawaran itu dijalankan oknum KBIHU bersama warga Indonesia yang menetap di Arab Saudi (mukimin).

Selain badal haji, ditemukan pula modus pemotongan dana dam wajib jemaah sebesar 720 riyal per orang.

Dana tersebut tidak disetorkan ke lembaga resmi Adahi, melainkan dibelikan lewat mukimin seharga 400-an riyal.

>>> Rupiah Menguat ke Rp 18.058 Setelah BI Naikkan Suku Bunga

Selisihnya diambil oleh oknum untuk keuntungan pribadi.

"DAM itu salah satu yang mandatory atau wajib. Kalau di sini harus dibayarkan ke Adahi.

Oleh mereka, jemaah ditarifkan 720 riyal, namun tidak disetorkan ke Adahi. Mereka membeli melalui mukimin dengan harga sekitar 400-an riyal, lalu sisanya diambil untuk mereka," ungkap Dahnil.