Kecurigaan jemaah muncul karena tidak adanya tanda terima resmi dari Adahi, yang kemudian berujung pada laporan penegakan hukum.

Pemerintah berencana memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional KBIHU serta membawa kasus ini ke ranah pidana.

"Kami akan pastikan oknum KBIHU ini kami tertibkan secara administrasi, kami cabut izinnya, dan kami hukum secara pidana.

Karena locus-nya ada di Saudi, kita akan bicarakan dengan aparatur hukum di Tanah Air," kata Dahnil.

Kemenhaj juga menyoroti keberadaan kartel haji sistematis yang memanfaatkan jemaah sebagai komoditas bisnis.

>>> Roberto Martinez Kecewa Rafael Leao Dapat Kartu Merah Lawan Chile

Identitas resmi KBIHU yang terlibat akan diumumkan setelah penyelidikan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian, Inspektorat Jenderal, dan Direktorat Bina Haji dan Umrah selesai.