Mantan miliarder kripto Sam Bankman-Fried secara resmi mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden Donald Trump. Informasi itu tercantum dalam situs web Departemen Kehakiman AS.

Bankman-Fried, yang kini berusia 34 tahun, adalah salah satu pendiri bursa kripto FTX yang runtuh. Ia telah dijatuhi hukuman 25 tahun penjara pada tahun 2024.

>>> IHSG Melesat 7,5 Persen, Investor Asing Catat Net Sell Rp 2,4 Triliun

Permohonan ini pertama kali dilaporkan oleh Bloomberg. Menurut situs DOJ, pengampunan tidak akan menghapus status hukuman pidana, tetapi akan memulihkan kebebasan sipil tertentu.

Jika dikabulkan, Bankman-Fried bisa mendapatkan kembali hak suara dan hak menjadi juri pengadilan. Hambatan dalam perizinan, pekerjaan, perumahan, dan pendidikan juga akan dihilangkan.

Bankman-Fried dulu merupakan donatur besar Partai Demokrat. Namun, selama di penjara, ia mulai mendukung pemerintahan Trump di media sosial.

Dalam wawancara dengan Fox Business, ia menyatakan sangat menginginkan pengampunan presiden. Berdasarkan data situs DOJ, permohonan diajukan pada kisaran tahun 2026.

>>> PT Dharma Satya Nusantara Tbk Bagikan Dividen Rp498 Miliar untuk Tahun Buku 2025

Juru bicara Gedung Putih menolak berkomentar. Trump sebelumnya mengatakan kepada New York Times bahwa ia tidak akan memberikan pengampunan kepada Bankman-Fried.

FTX pernah bernilai USD 32 miliar pada masa kejayaannya. Perusahaan itu runtuh pada tahun 2022 setelah terjadi penarikan dana besar-besaran.

Jaksa menuduh Bankman-Fried mengalihkan dana nasabah miliaran dolar ke hedge fund miliknya, Alameda Research. Dana itu digunakan untuk investasi berisiko, donasi politik, dan pembelian real estate.

Ia dinyatakan bersalah atas penipuan via transfer elektronik, penipuan sekuritas, dan konspirasi pencucian uang. Hakim Lewis Kaplan memerintahkan penyitaan aset lebih dari USD 11 miliar.

>>> Xi Jinping dan Kim Jong Un Perkuat Komitmen Hubungan Bilateral

Hakim Kaplan menegaskan ada risiko bahwa Bankman-Fried bisa melakukan hal buruk di masa depan. "Itu bukanlah risiko sepele," ujarnya saat mengumumkan hukuman.