Tingginya porsi konsumsi dalam portofolio pembiayaan digital saat ini dinilai perlu mendapatkan perhatian lebih mendalam.

Tren permintaan kredit digital diprediksi masih berlanjut dalam jangka pendek karena daya beli masyarakat yang masih mengalami tekanan.

Meski demikian, laju ekspansi ini berpotensi melambat seiring pengetatan standar kelayakan pembiayaan melalui regulasi OJK terbaru.

Penerapan POJK Nomor 32 Tahun 2025 mewajibkan pelaku industri keuangan melaksanakan proses penilaian kelayakan nasabah secara lebih ketat.

Sebagian pelaku industri perbankan kini mulai menerapkan prinsip kehati-hatian guna menjaga kualitas aset mereka dari ketidakpastian ekonomi.

>>> Pemilik Kapal Minyak Dunia Cetak Rekor Pesanan Supertanker Baru

Kondisi tersebut diperkirakan mengubah arah pergerakan industri dari ekspansi agresif menjadi pertumbuhan bisnis yang lebih terukur.