Dokter Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Doktif, mempertanyakan perkembangan penyidikan Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penipuan klinik kecantikan yang menjerat dokter Richard Lee.

Ia menilai penyidikan seolah berhenti pada satu tersangka utama, padahal pihak lain diduga ikut terlibat.

>>> Indeks Bisnis-27 Melonjak 8,24 Persen Didorong Reli Saham Unggulan

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

Doktif menyoroti status hukum istri Richard Lee, dokter Renny Effendi (DRE), yang dinilai memiliki peran dalam operasional bisnis kecantikan tersebut.

"Kenapa sampai detik ini pasal 55, keikutsertaan dari tersangka DRL yaitu istrinya DRE belum tersentuh sama sekali oleh pihak Polda Metro Jaya," kata Doktif.

Selain itu, pelapor juga menuntut penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana bisnis tersebut.

"Begitu pun dengan pasal TPPU yang sampai saat ini belum terdengar juga.

Di sini mungkin Doktif akan melakukan tindakan-tindakan lebih lanjut untuk menanyakan kepada pihak Polda Metro Jaya," ujarnya.

Guna meminta transparansi, Doktif berencana melayangkan surat resmi langsung kepada Kapolda Metro Jaya.

>>> 5 Makanan dan Minuman Populer yang Tercipta Tanpa Sengaja

"Salah satunya membuat surat resmi ke Pak Kapolda Metro Jaya, untuk juga menindaklanjuti ini sebenarnya ada apa.

Kenapa kok bukti yang terang benderang sudah Doktif tunjukkan kepada penyidik seolah-olah berhenti?" tegasnya.

Pelapor berharap penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh tanpa tebang pilih.

"Yang Doktif laporkan dari awal itu bukan seorang tersangka DRL semata, tapi banyak orang yang seharusnya ikut dilibatkan dalam kasus ini.

Tapi kok ternyata sampai detik ini hanya satu orang itu yang kena," pungkas Doktif.

Perkara ini bermula dari laporan Samira Farahnaz terkait dugaan pembohongan publik atau overclaim kandungan produk di klinik Athena milik Richard Lee yang tidak sesuai promosi media sosial.

>>> Talay Riley, Penulis Lagu Dua Lipa dan Britney Spears, Tewas Ditikam di Taman

Saat ini, Richard Lee ditahan di Lapas Tangerang Kota selama 20 hari ke depan, sementara tim penuntut umum yang terdiri dari tujuh jaksa gabungan sedang mematangkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.