Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dan mengajukan klaim secara online melalui smartphone.

Layanan ini tersedia lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) tanpa perlu datang ke kantor cabang.

>>> Ekspor Listrik ke Singapura Ditunda, Infrastruktur Belum Siap

Sebelum memulai, pastikan Anda menyiapkan nomor KPJ atau kartu peserta, e-KTP, Kartu Keluarga, buku tabungan aktif, NPWP (jika diperlukan), dan koneksi internet yang stabil.

Cara Cek Saldo JHT via JMO

Unduh aplikasi JMO dari Play Store atau App Store, lalu login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar.

Pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT), kemudian klik fitur Cek Saldo. Pilih nomor KPJ yang ingin ditampilkan, dan sistem akan menunjukkan saldo JHT beserta data kepesertaan aktif.

>>> Polri Tetapkan Biaya Penerbitan SIM A Baru, Ini Rinciannya

Cara Klaim JHT di Bawah Rp10 Juta

Login ke aplikasi JMO, lalu pilih menu Jaminan Hari Tua dan klik fitur Klaim JHT. Pastikan semua persyaratan terpenuhi.

Pilih alasan pengajuan klaim, lakukan verifikasi data, ambil foto swafoto (biometrik) sesuai petunjuk, dan masukkan nomor rekening aktif.

Klik Konfirmasi untuk mengirim pengajuan.

>>> Sooyoung SNSD dan Jung Kyung Ho Akhiri Hubungan Setelah 14 Tahun Bersama

Perhatikan bahwa pengunduran diri atau PHK dapat mengajukan klaim tanpa paklaring selama data sistem memenuhi ketentuan. Pastikan dokumen yang diunggah jelas agar verifikasi berjalan lancar.