Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) menyoroti kebijakan wajib ekspor feronikel (FeNi) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Ketidakpastian mekanisme penentuan harga dan nasib kontrak jangka panjang eksisting menjadi perhatian utama asosiasi tersebut.

>>> Muhasabah Menjelang Tahun Baru Hijriah: Momentum Evaluasi Diri

Ketua Umum FINI Arif Perdanakusumah mengatakan industri smelter nikel domestik masih menunggu regulasi teknis dari Kementerian Perdagangan.

Ia khawatir kebijakan satu pintu ini dapat mengurangi margin perusahaan.

"Kemudian apakah ini juga akan mengurangi margin dari perusahaan? Karena hal-hal seperti itu harus menjadi perhatian pemerintah juga," ujar Arif.

FINI juga menyoroti klasifikasi komoditas feronikel yang masih tumpang tindih dengan nickel pig iron (NPI) di pasar domestik dan internasional.

Menurut Arif, definisi yang berlaku saat ini tidak tepat, tetapi sudah diterapkan cukup lama di Indonesia.

Kekhawatiran muncul jika produk NPI masuk ke dalam kategori feronikel yang wajib melalui PT DSI.

Kadar nikel NPI Indonesia rata-rata 10-12%, sementara definisi internasional feronikel memiliki kadar lebih tinggi.

"Nickel pig iron yang dihasilkan oleh Indonesia itu rata-rata kadarnya itu sekitar 10% sampai 12% lah, umumnya.

>>> Penggemar BTS Padati Warnet di Jakarta Jelang Penjualan Tiket Konser

Artinya kalau kita masukkan ke definisi yang berlaku internasional, itu tidak masuk ke bagian dari feronikel," jelas Arif.

Meski demikian, FINI mendukung kebijakan tata kelola ekspor satu pintu demi kepentingan negara.

Kebijakan ini dinilai efektif mencegah kerugian negara akibat underinvoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa.

Pemerintah menugaskan PT DSI mengelola ekspor satu pintu komoditas CPO, batu bara, dan ferro alloy secara bertahap.

Feronikel dengan kode HS 72.02.60.00 wajib melampirkan laporan surveyor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tahapan pelaksanaan dimulai 1 Juni 2026.

Kewajiban penuh ekspor melalui PT DSI akan berlaku pada 1 September 2026.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, volume pengapalan NPI Januari-Juli 2025 mencapai 6.628.389 ton.

>>> Harga Emas Perhiasan 9 Juni 2026: Raja Emas dan Semar Nusantara Bergerak

Sementara volume ekspor FeNi pada periode yang sama sebesar 37.006 ton dengan total produksi tahunan 579.430 ton.