Komisi II DPR Usulkan Gaji PPPK Daerah Dialihkan ke APBN
Komisi II DPR mengusulkan agar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu di daerah tidak lagi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan dialihkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Usulan ini muncul setelah rapat koordinasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (8/6/2026).
>>> Harga Emas Antam di Pegadaian Turun pada 9 Juni 2026, Simak Daftar Lengkapnya
Ketua Komisi II DPR M.
Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa langkah relaksasi ini diambil agar birokrasi di daerah tetap berjalan optimal tanpa membebani fiskal daerah secara berlebihan.
Pengalihan anggaran diprioritaskan untuk formasi pelayanan dasar seperti guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan.
"Dengan ini kami berharap daerah tidak terlalu terbebani, dan di sisi yang lain tentu birokrasi kita bisa berjalan dan tetap melayani masyarakat, terutama untuk pemenuhan pelayanan-pelayanan dasar kita kepada masyarakat," ujar Rifqinizamy.
Beban APBD dan Solusi Jangka Pendek
Masalah pembiayaan ini mencuat karena mayoritas pemerintah daerah gagal memenuhi amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
>>> Saham BBRI Melonjak 4,63% Usai Pertemuan DPR dengan Dirut Himbara
Menurut catatan Komisi II, pembengkakan rasio belanja daerah dipicu oleh pengurangan transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat dan beban gaji PPPK yang sepenuhnya ditanggung anggaran daerah.
Sebagai solusi jangka pendek, parlemen mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait relaksasi batas belanja pegawai.
"Tentu akan dibangun nanti klasterisasi daerah-daerah mana sesuai dengan klasternya masing-masing," ujar Rifqinizamy.
Untuk langkah jangka panjang, Komisi II DPR bersiap menginisiasi revisi UU HKPD guna mengakomodasi aspirasi dari para kepala daerah di seluruh Indonesia.
>>> Petugas Sektor IV Madinah Romak Susunan Tim Sambut Jemaah Gelombang II
"Kami akan segera melaporkan kepada pimpinan DPR agar ini [revisi UU HKPD] masuk di dalam Prolegnas [Program Legislasi Nasional]," pungkas Rifqinizamy.
Update Terbaru
Baca Preview Nano Machine Chapter 318 Bahasa Indonesia, Kejutan Besar! Ceritanya Mulai Terasa
Sabtu / 25-07-2026, 10:00 WIB
Baca Killer Peter Chapter 144 Bahasa Indonesia, Rilis Hari Ini Jam Berapa?
Sabtu / 25-07-2026, 08:00 WIB
The Apartment Job Episode 6 Sub Indo dan Spoiler serta Link jangan LK21 tapi di KST: Hae Kang Resmi Duduk di Kursi Ketua
Sabtu / 25-07-2026, 06:00 WIB
Love in Sync Episode 8 Sub Indo serta Link dan Spoiler di KST Bukan LK21: Cinta yang Tertahan oleh Masa Lalu
Sabtu / 25-07-2026, 06:00 WIB
Sinopsis Om Shanti Om di Mega Bollywood Paling Yahud Hari ini 26 Juli 2026 di ANTV
Sabtu / 25-07-2026, 05:00 WIB
Sinopsis Dhoom di Mega Bollywood Paling Yahud Hari ini 25 Juli 2026 di ANTV
Sabtu / 25-07-2026, 05:00 WIB
YA ALLAH! Terikat Janji Kembali Turun Peringkat, Inilah Acara Televisi dengan Rating Terbaik Hari ini 25 Juli 2026
Sabtu / 25-07-2026, 05:00 WIB
Sinopsis Hotel Mumbai di Bioskop Trans TV Hari ini 25 Juli 2026
Sabtu / 25-07-2026, 05:00 WIB







