Komisi II DPR mengusulkan agar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu di daerah tidak lagi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan dialihkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Usulan ini muncul setelah rapat koordinasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (8/6/2026).

>>> Harga Emas Antam di Pegadaian Turun pada 9 Juni 2026, Simak Daftar Lengkapnya

Ketua Komisi II DPR M.

Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa langkah relaksasi ini diambil agar birokrasi di daerah tetap berjalan optimal tanpa membebani fiskal daerah secara berlebihan.

Pengalihan anggaran diprioritaskan untuk formasi pelayanan dasar seperti guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan.

"Dengan ini kami berharap daerah tidak terlalu terbebani, dan di sisi yang lain tentu birokrasi kita bisa berjalan dan tetap melayani masyarakat, terutama untuk pemenuhan pelayanan-pelayanan dasar kita kepada masyarakat," ujar Rifqinizamy.

Beban APBD dan Solusi Jangka Pendek

Masalah pembiayaan ini mencuat karena mayoritas pemerintah daerah gagal memenuhi amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

>>> Saham BBRI Melonjak 4,63% Usai Pertemuan DPR dengan Dirut Himbara

Menurut catatan Komisi II, pembengkakan rasio belanja daerah dipicu oleh pengurangan transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat dan beban gaji PPPK yang sepenuhnya ditanggung anggaran daerah.

Sebagai solusi jangka pendek, parlemen mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait relaksasi batas belanja pegawai.

"Tentu akan dibangun nanti klasterisasi daerah-daerah mana sesuai dengan klasternya masing-masing," ujar Rifqinizamy.

Untuk langkah jangka panjang, Komisi II DPR bersiap menginisiasi revisi UU HKPD guna mengakomodasi aspirasi dari para kepala daerah di seluruh Indonesia.

>>> Petugas Sektor IV Madinah Romak Susunan Tim Sambut Jemaah Gelombang II

"Kami akan segera melaporkan kepada pimpinan DPR agar ini [revisi UU HKPD] masuk di dalam Prolegnas [Program Legislasi Nasional]," pungkas Rifqinizamy.