Proteksi hukum terhadap komitmen lama dinilai menjadi kunci utama perlindungan pelaku usaha.

"Untuk kontrak eksisting yang sudah berjalan, asas yang harus dikedepankan adalah penghormatan terhadap kontrak.

>>> Rasulullah Menolak Tetapkan Harga Pasar Saat Komoditas di Madinah Melonjak

Perjanjian perdagangan internasional mengikat para pihak yang telah bersepakat, yakni produsen pertambangan dan buyer di luar negeri," ungkap Gita Mahyarani, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia.

Gita menegaskan bahwa sektor ekspor memiliki kerentanan tinggi terhadap sengketa komersial dan aspek legalitas. Oleh sebab itu, kebijakan baru ini memerlukan penanganan khusus pada skema jangka panjang.

"Jadi sangat krusial bagi pemerintah untuk memberikan perlakuan khusus terhadap kontrak berjalan dan kontrak jangka panjang," kata Gita.

Pemerintah diharapkan mampu menjamin pelaku industri pertambangan agar terhindar dari ketidakpastian regulasi. Langkah perlindungan ini harus tetap konsisten diterapkan baik di awal maupun setelah sistem berjalan penuh.

"Perlu kepastian hukum bahwa kontrak eksisting yang telah disepakati sebelumnya tetap dihormati dan tidak diintervensi; baik selama masa transisi maupun setelah implementasi penuh," tambah Gita.

Di sisi lain, kerumitan pengelolaan ekspor ini diperkirakan makin besar mengingat besarnya valuasi perdagangan komoditas tersebut.

Ketua Umum Perhapi, Sudirman Widhy Hartono, menyebutkan nilai kontrak pengapalan batu bara nasional pada tahun ini menyentuh angka 1,8 miliar dolar AS.

"Ada ratusan kontrak penjualan saat ini yang harus diurus dengan spesifikasi dan klausul kontrak yang berbeda-beda, dengan nilai kontrak berada kisaran US$1,8 miliar untuk tahun ini saja," ungkap Sudirman.

Ia meragukan kapasitas satu badan tunggal dalam mengelola ratusan kontrak yang memiliki spesifikasi berbeda-beda secara instan.

Pemenuhan klausul yang berjalan secara mendetail menjadi tantangan utama yang harus dihadapi oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia.

>>> Elnusa Tebar Dividen Rp 323 Miliar untuk Tahun Buku 2025

"Jika ini kemudian akan dihandle oleh satu badan usaha saja, tentunya akan ada banyak kerumitan yang harus diselesaikan, karena harus bisa dipastikan para pengguna akhir tetap membeli kebutuhan suplai batu baranya dari negara kita," ungkap Sudirman.