Kebijakan Ekspor Satu Pintu Berpotensi Picu Penalti Eksportir Batu Bara
Proteksi hukum terhadap komitmen lama dinilai menjadi kunci utama perlindungan pelaku usaha.
"Untuk kontrak eksisting yang sudah berjalan, asas yang harus dikedepankan adalah penghormatan terhadap kontrak.
>>> Rasulullah Menolak Tetapkan Harga Pasar Saat Komoditas di Madinah Melonjak
Perjanjian perdagangan internasional mengikat para pihak yang telah bersepakat, yakni produsen pertambangan dan buyer di luar negeri," ungkap Gita Mahyarani, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia.
Gita menegaskan bahwa sektor ekspor memiliki kerentanan tinggi terhadap sengketa komersial dan aspek legalitas. Oleh sebab itu, kebijakan baru ini memerlukan penanganan khusus pada skema jangka panjang.
"Jadi sangat krusial bagi pemerintah untuk memberikan perlakuan khusus terhadap kontrak berjalan dan kontrak jangka panjang," kata Gita.
Pemerintah diharapkan mampu menjamin pelaku industri pertambangan agar terhindar dari ketidakpastian regulasi. Langkah perlindungan ini harus tetap konsisten diterapkan baik di awal maupun setelah sistem berjalan penuh.
"Perlu kepastian hukum bahwa kontrak eksisting yang telah disepakati sebelumnya tetap dihormati dan tidak diintervensi; baik selama masa transisi maupun setelah implementasi penuh," tambah Gita.
Di sisi lain, kerumitan pengelolaan ekspor ini diperkirakan makin besar mengingat besarnya valuasi perdagangan komoditas tersebut.
Ketua Umum Perhapi, Sudirman Widhy Hartono, menyebutkan nilai kontrak pengapalan batu bara nasional pada tahun ini menyentuh angka 1,8 miliar dolar AS.
"Ada ratusan kontrak penjualan saat ini yang harus diurus dengan spesifikasi dan klausul kontrak yang berbeda-beda, dengan nilai kontrak berada kisaran US$1,8 miliar untuk tahun ini saja," ungkap Sudirman.
Ia meragukan kapasitas satu badan tunggal dalam mengelola ratusan kontrak yang memiliki spesifikasi berbeda-beda secara instan.
Pemenuhan klausul yang berjalan secara mendetail menjadi tantangan utama yang harus dihadapi oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
>>> Elnusa Tebar Dividen Rp 323 Miliar untuk Tahun Buku 2025
"Jika ini kemudian akan dihandle oleh satu badan usaha saja, tentunya akan ada banyak kerumitan yang harus diselesaikan, karena harus bisa dipastikan para pengguna akhir tetap membeli kebutuhan suplai batu baranya dari negara kita," ungkap Sudirman.
Update Terbaru
Dua Ganda Indonesia Lolos ke 16 Besar Australian Open 2026
Selasa / 09-06-2026, 14:05 WIB
Minecraft Dungeons II Resmi Rilis 29 September 2026, Sekuel Lebih Epik
Selasa / 09-06-2026, 14:05 WIB
XLSmart Gelar BRAVO 500 Summit 2026, Perkenalkan Platform AI ESTA Prime
Selasa / 09-06-2026, 14:05 WIB
Umat Islam Ramai Amalkan Sedekah Subuh demi Meraih Keberkahan
Selasa / 09-06-2026, 14:05 WIB
Astra Agro dan BRIN Jalin Kolaborasi Ilmiah untuk Konservasi Biodiversitas
Selasa / 09-06-2026, 14:04 WIB
Rupiah Menguat ke Rp 18.160 per Dolar AS Usai BI Naikkan Suku Bunga
Selasa / 09-06-2026, 14:04 WIB
Cara Hitung Pajak Motor dan Syarat Bayar Lewat SIGNAL
Selasa / 09-06-2026, 14:04 WIB
Jenis Bantal yang Dilarang Dicuci dengan Mesin Cuci
Selasa / 09-06-2026, 14:00 WIB
Timnas Indonesia Hadapi Oman dan Mozambik di FIFA Matchday Juni 2026
Selasa / 09-06-2026, 14:00 WIB
Pintu Luncurkan BTC Price Game, Simulasi Pergerakan Harga Bitcoin Tanpa Risiko
Selasa / 09-06-2026, 13:59 WIB
Apple Tunda Peluncuran Siri AI di Uni Eropa Akibat Regulasi DMA
Selasa / 09-06-2026, 13:57 WIB
TEMPT Luncurkan Kipas Portabel ICY dengan Teknologi Pendingin 18°C
Selasa / 09-06-2026, 13:57 WIB
Kemenkeu Akan Bahas Keluhan Anggaran Daerah Bersama Kemendagri
Selasa / 09-06-2026, 13:57 WIB
Harga Solar Industri Tembus Rp30.000 per Liter Imbas Penutupan Selat Hormuz
Selasa / 09-06-2026, 13:56 WIB






