Eksportir batu bara Indonesia menghadapi ancaman penalti dari importir jika PT Danantara Sumberdaya Indonesia tidak mampu memenuhi kesepakatan kontrak dagang yang ada.

Potensi kerugian ini mencuat seiring rencana penerapan kebijakan ekspor satu pintu melalui anak usaha Danantara tersebut.

>>> OJK Catat 19 Pinjol dengan Kredit Macet di Atas 5 Persen

Langkah penataan ekspor komoditas andalan ini awalnya menyasar sektor batu bara, crude palm oil, serta ferro alloy.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia, Eva Armila Djauhari, menjelaskan bahwa risiko sengketa muncul apabila perubahan skema mengganggu teknis pengiriman dan pembayaran.

"Potensi tersebut menurut saya bisa ada, khususnya apabila perubahan skema ekspor menyebabkan keterlambatan pengiriman, perubahan pihak penjual, perubahan mekanisme pembayaran, atau perubahan spesifikasi komersial yang telah disepakati," ungkap Eva.

Eva memaparkan bahwa kontrak dagang internasional memuat poin-poin krusial terkait kepatuhan transaksi. Kegagalan adaptasi sistem baru berisiko memicu tuntutan hukum dari pihak pembeli di luar negeri.

"Nah, apabila masuknya PT DSI menyebabkan salah satu kewajiban tersebut tidak dapat dipenuhi, maka importir berpotensi menuntut penalti, ganti rugi, bahkan melakukan pembatalan kontrak," jelas Eva.

Menurutnya, pemerintah wajib menyediakan masa transisi demi mengamankan kepatuhan hukum para pengusaha.

Struktur kerja sama yang mendadak berubah tanpa aturan peralihan yang matang dinilai berbahaya bagi stabilitas perdagangan nasional.

"Tanpa adanya ketentuan transisi yang jelas, terdapat risiko timbulnya sengketa karena eksportir dapat dianggap tidak lagi mampu memenuhi kewajiban kontraktualnya sesuai struktur yang telah disepakati sebelumnya," jelas Eva.

Kekhawatiran serupa datang dari Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia yang mendesak pemerintah agar tidak mengintervensi kesepakatan dagang yang sedang berjalan.