Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tersedia dalam format digital. Pengendara tidak perlu lagi membawa kartu SIM plastik di dompet.

Dengan SIM digital, data SIM terintegrasi ke dalam aplikasi. Cukup tunjukkan melalui ponsel saat pemeriksaan polisi.

>>> Polri Tetapkan Biaya Perpanjangan SIM C Rp75 Ribu, Berlaku Nasional

Persiapan Sebelum Membuat SIM Digital

Pastikan Anda memiliki smartphone dengan koneksi internet aktif. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI dari Play Store atau App Store.

Siapkan nomor ponsel aktif, e-KTP fisik, dan kartu SIM fisik atau informasi nomor serta golongan SIM.

Langkah-Langkah Membuat SIM Digital

Pertama, unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas POLRI. Registrasi akun menggunakan nomor ponsel.

>>> ASDP Anjurkan Kapasitas Baterai Motor Listrik 30 Persen Saat Dikirim

Kedua, lakukan verifikasi e-KTP. Pilih menu SIM Nasional di halaman utama, lalu klik Digitalisasi.

Ketiga, pindai kartu SIM atau masukkan nomor SIM dan golongan SIM. SIM Digital akan muncul di halaman utama aplikasi.

Setelah langkah-langkah selesai, SIM Digital siap digunakan. SIM ini dilengkapi kode QR dinamis yang diperbarui setiap 10 detik untuk mencegah pemalsuan.

>>> Mitsubishi dan Suzuki Naikkan Harga LMPV per Juni 2026

Petugas kepolisian cukup memindai kode QR dengan perangkat khusus. Data kepemilikan, masa berlaku, dan jenis SIM diverifikasi secara real-time dari server pusat.