Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan kebijakan baru terkait tarif layanan bus Transjabodetabek. Tarif yang sebelumnya flat Rp3.500 akan disesuaikan berdasarkan jarak tempuh dan karakteristik layanan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengonfirmasi rencana perubahan tarif tersebut saat berada di Urban Knowledge Hub, Jakarta Selatan.

>>> Fermin Aldeguer Gagal Finis Akibat Tabrakan Beruntun di MotoGP Hungaria

Ia mencontohkan rute Blok M menuju Bandara Soekarno-Hatta yang tidak mungkin tetap Rp3.500.

"Waktu itu saya juga menyampaikan, enggak mungkin Blok M-Soekarno-Hatta itu Rp3.500 karena naik Damri, naik yang lain, itu sudah rata-rata di atas Rp100.000," kata Pramono.

Pramono menambahkan bahwa evaluasi mendalam sedang berjalan, terutama setelah pengoperasian rute baru SH2 (Blok M-Bandara Soekarno-Hatta) sejak 12 Maret 2026.

Rute tersebut diwacanakan memiliki tarif Rp10.000 hingga Rp15.000 setelah tiga bulan uji coba.

"Maka dengan demikian, akan ada penyesuaian, angkanya akan segera diputuskan dalam waktu dekat ini," ucap Pramono.

Integrasi Tarif Maksimal Rp10.000

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaludin menjelaskan skema perluasan integrasi ongkos perjalanan maksimum Rp10.000 selama tiga jam.

Skema ini memanfaatkan interkoneksi moda Transjakarta, MRT, dan LRT melalui aplikasi JakLingko.

>>> Shin Tae-yong Resmi Latih Persija Jakarta, Target Juara Super League

"Seperti tarif maksimum Rp10.000 dalam 3 jam yang diakses melalui aplikasi JakLingko agar mencakup seluruh rute Transjabodetabek," kata Budi.

Budi menyatakan fasilitas pembatasan harga tiket tersebut hanya dapat diakses melalui sistem digital resmi.

Pihak dinas juga berjanji mengoptimalkan ketepatan jadwal armada dan membenahi prasarana halte pengumpan di titik transit.

"Termasuk integrasi fisik yang aman dengan halte atau stasiun serta menyediakan rute pengumpan agar penumpang mudah mencapai titik akhir tujuan," ujar Budi.

Manajemen pembiayaan Transjabodetabek sepanjang tahun 2026 mencatat alokasi subsidi negara mencapai Rp401.087.058.387. Rata-rata subsidi per pelanggan sebesar Rp12.258.

Penetapan regulasi prasarana ke depan masih membutuhkan sinkronisasi operasional antarwilayah administratif.

>>> Hadits Bukhari Ingatkan Manusia Soal Ketamakan Harta yang Tiada Habis

"Namun, masih diperlukan koordinasi lebih lanjut dalam hal penyediaan sarana prasarana dan operasional, seperti pembangunan halte hingga terkait subsidi," tutup Budi.